Berita-online.Com, Bone – Seorang wanita bernama Asima (54) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Dusun Baleleng, Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ia diduga menjadi korban perampokan berujung pembunuhan, Rabu (12/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Tim Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Awalnya pelaku bernama MW (38) berpura-pura panik dan berusaha menolong korban untuk mengelabui warga dan petugas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Namun ia mengaku setelah dilakukan interogasi, pihaknya berhasil membongkar sandiwara tersebut.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat dikonfrontasi dengan barang bukti,”jelasnya.
Ia mengungkapkan, kesigapan dan profesionalisme tim penyidik Polres Bone menjadi kunci pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
“Meski pelaku berusaha mengelabui dengan berpura-pura menjadi penolong, namun bukti-bukti yang terkumpul membawanya ke tahanan,”bebernya.
Kronologi Penangkapan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tega membunuh korban dengan cara memukul menggunakan besi pencongkel kelapa sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
“Pelaku kemudian menusuk korban secara berulang kali hingga meninggal di tempat kejadian,” tambahnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku merampas barang berharga milik korban berupa dua kalung emas, satu gelang emas, satu cincin, dan uang tunai senilai Rp 7 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Selain itu, pelaku juga mengambil ponsel merek Vivo warna ungu hitam milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius termasuk luka terbuka pada leher sebelah kanan sepanjang 10,5 cm, luka memar pada leher kiri, beberapa luka terbuka di kepala, dan jari tengah tangan kiri yang terpotong,” bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui motif lebih detail dari kejadian tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun .