Makassar, Berita-online.com — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) layangkan surat permintaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terkait Izin oprasioanal dan Ketenagakerjaan PT. Primafood Internasional beralamat Jalan Kima Square Kecamatan Biringkanaya.
Pasalnya, PT. Primafood Internasional Diduga belum melengkapi izin izinnya seperti Amdal, IMB/ PBG sesuai Peruntukan, NKV dan NIB serta diduga langgar Undang-undang Cipta Kerja, tentang ketenagakerjaan.
Diketahui PT. Primafood Internasional mempunyai kurang lebih 65 outlet yang tersebar di Sulawesi Selatan dengan nama yang berbeda beda yakni Kios Unggas, Kios KTI dan Toko Primafreshmart.
“Kami sudah masukkan surat permintaan RDP ke kantor DPRD Kota Makassar hari Jum’at lalu tanggal 17/01/2025″, ucap Musa, SH saat memberi keterangan di Sekertariat PERAK. Senin, (20/1/2025).
Wakil Kordinator Devisi Hukum PERAK, Musa, SH menyampaikan kami minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar untuk mengantensi surat permintaan RDP yang sudah kami masukkan di hari jumat, tanggal 17 Januari 2025.
Lanjut Musa, kami berharap DPRD Kota Makassar segera gelar RDP dan memanggil PT. Primafood Internasional dan beberapa Kepala SKPD dari Dinas PTSP, Tata Ruang, Lingkungan Hidup, Perikanan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Makassar.
“Selain Pimpinan PT. Primafood Internasional, kami juga minta untuk menghadirkan bagian PGA/ Hrdnya untuk hadir pada saat RDP digelar nantinya”, lanjutnya.
Wakil Kordinator Devisi Hukum PERAK, Musa, SH berharap jika nantinya dugaan kami dinilai terbukti, kami akan mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penutupan sementara atau permanen toko/kios PT. Primafood Internasional Serta melakukan pelaporan secara resmi ke Kepolisian terkait dugaan pelanggaran undang undang ketenagakerjaan.
Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait.
(*)