Berita-online.Com, Enrekang – Dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran dana desa di Kabupaten Enrekang kembali mencuat. Kali ini Sebanyak empat desa menjadi sorotan Publik.
Ke Empat Desa Tersebut diantaranya, Desa Bubun Lamba, Desa Mendatte,Desa Masalle dan Desa Sallasa.
Menurut Keterangan beberapa warga Setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa.
Warga tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di desa mereka.
Menurutnya, praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
“Kami merasa tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Setiap tahun, kami mendengar tentang alokasi dana desa yang besar, tetapi kenyataannya tidak ada perbaikan berarti di lingkungan kami,” ujar warga Setempat.
Menurut data yang diperoleh, anggaran dana desa di Desa Bubun Lamba, Desa Mendatte,Desa Masalle dan Desa Sallasa seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, realisasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Banyak program yang terkesan asal jadi dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga desa.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Bubun Lamba, Desa Mendatte,Desa Masalle dan Desa Sallasa.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memeriksa perangkat desa dan kepala desa. Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar warga Setempat.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua DPD Aliansi Jurnalis Online Indonesia Provinsi Sulawesi-selatan, Sufri Lakotong Meminta dengan Tegas Satreskrim Polres Enrekang dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk segera memanggil dan memeriksa Ke Empat Kepala Desa Yang di maksud.
” kami minta satreskrim Polres Enrekang unit Tipidkor agar memanggil dan memeriksa Pemerintah desa Desa Bubun Lamba, Desa Mendatte,Desa salassa dan masalle untuk dimintai keterangan terkait anggaran dana desa terhitung mulai tahun 2018 hingga 2023,” Ujar Sufri.
Aktivis Senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus di sulawesi-selatan ini menegaskan, Pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti.
” Insya allah Secepatnya kami akan menyurat kepolres Enrekang sebagai bentuk pengaduan dan pelaporan secara resmi,” Tegas Sufri.
Sementara kasatreskrim Polres Enrekang Iptu Herman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya mempersilahkan melaporkan ke polres Enrekang jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
” Silahkan laporkan, satreskrim Polres Enrekang nanti akan menindak lanjutinya, namun setiap laporan yang masuk tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Singkatnya.
Sementara kepala desa masalle, Risal, kepada wartawan membantah hal tersebut. menurutnya, apa yang dilakukan selama dirinya menjabat sebagai kepala desa masalle sudah sesuai dengan prosedur.
“Itu tidak benar, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Risal melalui sambungan sellulernya.