Diduga Penyalahgunaan Anggaran, Tipidkor Polres Pinrang diminta Panggil Dan Periksa Kades Lerang dan Kades Siwolong-polong

foto ilustrasi

Berita-online.com, Pinrang – Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan dugaan markup anggaran pada sejumlah kegiatan serta dugaan pemalsuan tanda tangan upah pekerja di laporan pertangung jawaban (LPJ), Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Sulawesi-Selatan, Meminta kepada aparat penegak hukum Polres Pinrang untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Desa di kabupaten Pinrang sulawesi-selatan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD AJOI Sulsel Sufri Lakotong, kepada redaksi berita-Online.com, Selasa (8/10/2024) siang.

” kami minta satreskrim Polres Pinrang unit Tipidkor agar memanggil dan memeriksa Pemerintah desa lerang kecamatan lanrisang dan kepala desa siwolong polong kecamatan mattiro sompe untuk dimintai keterangan terkait anggaran dana desa terhitung mulai tahun 2018 hingga 2023,” Ujar Sufri.

Lebih Lanjut Sufri menjelaskan, Kedua kepala desa tersebut tercatat sudah menjabat sebagai kepala desa sebanyak tiga periode lamanya,” Lanjutnya

Aktivis Senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus di sulawesi-selatan ini menegaskan, Pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti.

” Insya allah besok Rabu (9/10/2024) kami akan menyurat kepolres pinrang sebagai bentuk pengaduan dan pelaporan secara resmi,” Tegas Sufri.

Sementara kasatreskrim Polres Pinrang AKP Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Pihaknya mempersilahkan melaporkan ke polres pinrang jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

” Silahkan laporkan, satreskrim Polres pinrang nanti akan menindak lanjutinya, namun setiap laporan yang masuk tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Singkatnya

Sementara, Kepala Desa Siwolong-polong Kecamatan Mattiro Sompe Drs.Burhan kepada wartawan membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Apa yang diduga itu tidak benar adanya.

” Itu tidak benar dan kami bekerja sudah sesuai prosedur Dan kami sudah pernah diperiksa oleh inspektorat dan tipidkor, alhamdulillah tidak ada masalah,” Singkatnya.

Sementara kepala desa Lerang Ikhsan H.P.Camang melalui Putranya, Aksan H.P.Camang, juga ikut membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, selama tiga periode sang ayah menjabat kepala desa, semua sudah sesuai prosedur.

” Selama 3 periode beliau menjabat baru ini dapat kena berita seperti ini. Selama ini sudah bekerja sesuai prosedur juga. Dalam tahap pembangunan selama ini semua berjalan lancar,” Ujar Aksan H.P.Camang Kepada berita-Online.com, Melalui aplikasi Whatsappnya.

Pos terkait