Gowa, Berita-online.com — Dewan pimpinan pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) desak BBWS Pompengan Jeneberang untuk tutup aktivitas tambang luas yang diduga beroperasi liar (ilegal) di kecamatan Parangloe & manuju, Kabupaten Gowa.
Maraknya aktivitas Tambang luas yang diduga ilegal, sangat meresahkan sejumlah warga. Tambang luas itu diketahui melibatkan pihak-pihak yang diduga tidak memiliki izin resmi, menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari warga setempat.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tambang luas ilegal tersebut, terjadinya Pencemaran Air dan Udara yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian materil maupun non materil
Adapun lokasi Tambang luas Ilegal yang dimaksud terletak di Kecamatan Parangloe dan kecamatan manuju, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel
“Aktivitas tambang luas ilegal tersebut sangat meresahkan. Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut, seperti kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara serta material yang berjatuhan di jalanan
Kami berharap para penambang menghentikan aktivitas pertambangan dihentikan & mendesak BBWS Pompengan Jeneberang agar segera turun tangan dan menindaki tambang-tambang luas ilegal tersebut, Hal ini menghindari dampak yang ditimbulkan oleh tambang luas ilegal tersebut
Tidak hanya pada BBWS Pompengan Jeneberang , Idam juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat mengambil sikap dan betindak tegas terhadap maraknya tambang luas ilegal tersebut
Kami berharap kepada BBWS Pompengan Jeneberang, agar segera bertindak mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas sejumlah tambang luas ilegal di 2 kecamatan tersebut demi melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat banyak serta guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi
Idam, menyebutkan jika kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang luas ilegal tersebut hingga kini secara terus menerus menjadi polemik. Kondisi ini terjadi lantaran banyak aktivitas tambang luas yang tidak memiliki izin pertambangan daerah (SIPD) serta tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
Seperti dikatakan Idam, menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH merupakan dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh siapapun sebelum melakukan aktivitas pertambangan
Dalam pandangan kami ini sebuah kejahatan lingkungan hidup sebab ini pada rinsipnya telah melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH. Kondisi yang ada di 3 desa tersebut ini sebenarnya adalah perilaku pengusaha tambang dalam melakukan kejahatan lingkungan hidup yang mana pemerintah selaku pengambil kebijakan secara subyektif memberikan keleluasaan bagi pengusaha tambang untuk melakukan aktivitas tambang secara ilegal. Selain itu tindakan pembiaran yang dilakukan Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa merupakan indikasi kuat terjadinya kolaborasi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara massif dan terstruktur. Bahkan kami menilai ada indikasi kuat terjadinya nepotisme namun hingga kini belum terlihat upaya pemerintah menghentikan aktivitas tambang C tersebut, terang Idam kepada wartawan mempertegas surat somasi yang dikirimnya ke Polres Gowa & Polsek Bontonompo kemarin.
Sementara itu, idam turut menegaskan bahwa dari fakta yang ada di lapangan, memang seyogyanya BBWS Pompengan Jeneberang harus melakukan upaya penghentian aktivitas tambang liar tersebut.
Karena itu Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) meminta secara tegas dan menuntut BBWS Pompengan Jeneberang agar segera menghentikan aktivitas tambang luas ilegal tersebut, menangkap dan mengadili pemilik tambang serta oknum yang memberikan jalan bagi penambang untuk beroperasi.
”Kami juga menuntut kepala BBWS Pompengan Jeneberang untuk mengerahkan tim terpadu untuk turun menutup tambang luas ilegal tersebut, apabila tidak ditindaklanjuti secara tegas BBWS Pompengan Jeneberang melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang luas ilegal ini,” tandas Idam
(*)