Berita-online.com, Morowali – Proyek Lanjutan Pembangunan Anjungan Pantai Matano Kabupaten Morowali Sulawesi-Tengah Diduga Tidak sesuai bestek dan Spesifikasi Yang ditentukan.
Proyek Yang dikerjakan oleh PT Mega Buana Cipta Persada diketahui menelan anggaran sebesar 20 Milyar rupiah.
Proyek ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Pemkab Morowali Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Proyek Lanjutan Pembangunan Anjungan Pantai Matano diduga kuat ada upaya markup hingga mengalami kelebihan pembayaran senilai 600 Juta Rupiah.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Desember 2022, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 640/10/KONT/DPUPRD-CK/TDR/VII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp20.000.245.000,00 (termasuk PPN).
Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan BAST Nomor 27.d/BA-STHP/DBH/PPK.BM/DPUPRD/II/2023 tanggal 27 Februari 2023, dan pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp20.000.245.000,00.
Namun pekerjaan tersebut dinyatakan ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi-Tengah Sebesar 600 Juta Rupiah
Hingga Berita Ini terbitkan, Belum ada pernyataan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Morowali maupun pihak Kontraktor, Namun Wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya.
Sementara itu, dihubungi melalui Aplikasi WhatsAppnya, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K, M.H Mengatakan, Pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
” Saya belum dapat laporan tentang hal tersebut, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Biasanya ada rekomendasi yang dilakukan dan harus di tindak Lanjuti.” Ujar Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K Kepada wartawan, Rabu (14/8/2024) kemarin.
Lebih Lanjut, Perwirah menengah dengan dua melati dipundak ini menambakan, ” Kalau rekomendasinya pengembalian terus sudah dilaksanakan pengembalian tersebut sesuai rekomendasi, Maka tidak bisa di proses,” Tutupnya.