Berita-online.Com, Lutim – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak) Sulawesi-Selatan, Mengendus adanya Kurangnya Transparansi dan keterbukaan Publik terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa di Desa Atue, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi-Selatan.
Hal Tersebut diungkapkan Kordinator Tim Investigasi dan monitoring LSM Perak Sulsel, Rahman MS, disalah satu warkop di Kota Makassar, Rabu (07/08/2024) Pagi.
Menurut Rahman MS, Pihaknya Sudah mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Atue, Kecamatan Malili Kabupaten luwu timur.
” Kami sudah Bersurat ke Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi desa Atue Beberapa hari lalu,” Jelasnya
Lebih Lanjut, Aktivis senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus di sulawesi selatan ini menambahkan, ” Apabila Surat Permohonan tersebut tidak mendapatkan Respon, Maka LSM PERAK Akan melakukan Upaya Keberatan dan Melakukan Upaya Banding dengan Mengajukan Permohonan Sengketa Ke Komisi Informasi Publik Selanjutnya Meneruskannya Ke Aparat Penegak Hukum.” Tambahnya
Selain itu, Rahman MS Juga menjelaskan, Pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan dugaan pemalsuan tanda tangan Upah Pekerja.
” Kami ada temuan dugaan penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2019 Hingga 2023, serta adanya dugaan pemalsuaan tanda tangan Upah Pekerja di Laporan pertanggung Jawaban,” Jelasnya
Rahman Menegaskan, dalam waktu Dekat LSM Perak Sulsel akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut serta dugaan pemalsuan tanda tangan Upah pekerja di Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Ke Mapolda Sulsel.
” Terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pemalsuan tanda tangan upah pekerja, secepatnya akan kami laporkan ke Tipikor Polda Sulsel,” Tegasnya.
Ditempat Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus ) Polda Sulsel, Melalui salah satu personilnya baru-baru ini mengatakan, ” Polda hanya sebagai Pembina Tehnis dan dapat mendorong Penyidik Untuk Menindak Lanjuti Laporan-Laporan Yang Masuk, namun jika tidak ada bangunan atau fiktif, sementara anggaran terserap semua, maka tinggal di ciduk saja, ” Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan,” Pihaknya sangat mendukung Masyarakat atau lembaga untuk melaporkan Oknum-Oknum Kepala Desa Maupun Kontraktor atau pihak-pihak Yang di nilai merugikan uang negara.” Tambahnya
” Silahkan Laporkan, Namun semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” Tutupnya
Sementara itu, Dikonfirmasi melalui sambungan sellulernya, Kepala Desa Atue, Abdul Hamid Rasing, Membantah Tudingan Tersebut.
” Tabe Dinda sehubungan dengan Berita ini Saya baru mengetahui dan membuka WhatsApp Pukul 23.30 Wita, dengan berita ada dugaan tidak transparan dan markup anggaran serta pemalsuan tanda tangan upah pekerja, Saya sebagai Kades Atue sejak 2018 tidak pernah mengerjakan pekerjaan termasuk belanja barang, apalagi mau markup, adapun pengelolah barang / TPK tidak seperti dugaan tersebut, seharusnya Rekan LSM bertanya/konfirmasi dulu sama yang bersangkutan. Terima kasih.” Ungkapnya, Rabu (07/8/2024) malam.
“Tabe Dinda, intinya Saya tidak terima (Tudingan Tersebut_Red) sebagai Kades. Wassalam,” Tutupnya (*)