Diduga Tidak Memiliki Izin, Tambang Galian C di 3 Desa Kec. Bontonompo Selatan Gowa Disoroti DPP KAMI

GOWA, Berita-online.com — Dewan pimpinan pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) angkat bicara maraknya aktivitas tambang galian golongan C yang diduga beroperasi liar (ilegal) di 3 desa Kecamatan Bontonompo selatan, Kabupaten Gowa.

Maraknya aktivitas Tambang Galian C yang diduga ilegal, sangat meresahkan sejumlah warga. Tambang Ilegal itu diketahui melibatkan pihak-pihak yang diduga tidak memiliki izin resmi, menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari warga setempat.

Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tambang ilegal tersebut, terjadinya Pencemaran Air dan Udara yang mengakibatkan sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan dan kerugian materil maupun non materil.

Adapun lokasi Tambang Galian C Ilegal yang dimaksud terletak di Desa Tindang, desa salajangki & desa pabundukang Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

“Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sangat meresahkan. Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut, seperti kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, serta tertimbunnya saluran air yang mengairi perkebunan dan persawahan.

Kami berharap para penambang menghentikan aktivitas pertambangan dihentikan & Pemda Gowa agar segera turun tangan dan menindaki tambang-tambang ilegal tersebut, Hal ini menghindari dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut.

Tidak hanya pada pemerintahan yang terkait, Idam juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Gowa dan Polda Sulsel dapat mengambil sikap dan betindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal tersebut.

Kami berharap kepada pihak penegak hukum aparat kepolisian, agar segera bertindak mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas sejumlah tambang ilegal di Desa kami, demi melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat banyak serta guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Idam, menyebutkan jika kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh aktivitas tambang liar tersebut hingga kini secara terus menerus menjadi polemik. Kondisi ini terjadi lantaran banyak aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki izin pertambangan daerah (SIPD) serta tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

Seperti dikatakan Idam, menurut UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH merupakan dokumen yang penting dan harus dimiliki oleh siapapun sebelum melakukan aktivitas pertambangan khususnya tambang galian golongan C.

Dalam pandangan kami ini sebuah kejahatan lingkungan hidup sebab ini pada rinsipnya telah melanggar UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH. Kondisi yang ada di 3 desa tersebut ini sebenarnya adalah perilaku pengusaha tambang dalam melakukan kejahatan lingkungan hidup yang mana pemerintah selaku pengambil kebijakan secara subyektif memberikan keleluasaan bagi pengusaha tambang untuk melakukan aktivitas tambang secara ilegal. Selain itu tindakan pembiaran yang dilakukan Dinas terkait, Camat dan Kepala Desa merupakan indikasi kuat terjadinya kolaborasi kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara massif dan terstruktur. Bahkan kami menilai ada indikasi kuat terjadinya nepotisme namun hingga kini belum terlihat upaya pemerintah menghentikan aktivitas tambang C tersebut, terang Idam kepada wartawan mempertegas surat somasi yang dikirimnya ke Polres Gowa & Polsek Bontonompo kemarin.

Sementara itu, idam turut menegaskan bahwa dari fakta yang ada di lapangan, memang seyogyanya pemerintah harus melakukan upaya penghentian aktivitas tambang liar tersebut.

Karena itu Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) meminta secara tegas dan menuntut Bupati Gowa agar segera menghentikan aktivitas tambang golongan C liar tersebut, menangkap dan mengadili pemilik tambang C serta oknum pemerintah yang memberikan jalan bagi penambang untuk beroperasi ilegal.

”Kami juga menuntut pak Bupati untuk mengerahkan tim terpadu untuk turun menutup tambang tersebut apabila tidak secara tegas Pemda Gowa melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang C ilegal ini,” tandas Idam
(*)

Pos terkait