BERITA-ONLINE.COM, TAKALAR – Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan SM Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar sebagai tersangka, Kamis (1/8/2024).
“Bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2022-2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru dalam konferensi pers.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SM diperiksa 8 jam oleh kejaksaan. SM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya kejaksaan menetapkan S (mantan kepala dinas) sebagai tersangka.
SM adalah bendahara di DLHP Takalar. SM menjadi bendahara dari sejak S masih kepala dinas.
Bersama S, SM turut menikmati hasil korupsi yang merugikan negara sebesar 500 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II B Takalar.
“Saat ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 20 Agustus, untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Tenri.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar Syahriar belum mengakui perbuatannya.
“Dia belum akui perbuatannya, sampai sekarang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar Muhammad Musdar, Jum’at (19/7/2024).
Syahriar masih mengelak meski bukti surat dan kesaksian-kesaksian mengarah kepadanya selaku kuasa pengguna anggaran.
“Bukti pembeliannya, lpj-lpj-nya, sama keterangan saksi, semua mengarah ke dia,” kata Musdar.
Tak menghiraukan pengakuan, kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum. Bahkan, Syahriar telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Sementara dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Musdar.
Sebelumnya, pada Kamis (4/7/2024), Syahriar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Takalar.
Mantan Kepala DLHP Takalar ini diduga memperkaya diri dengan melakukan mark-up BBM operasional kendaraan DLHP Takalar pada kurun waktu saat dia menjadi kepala dinas, 2022-2023
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 500 juta rupiah.
“500 juta rupiah berdasarkan audit inspektorat,” kata Musdar.
Syahriar pun diancam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana ancaman hukumannya minimal 1 sampai 4 tahun, dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.