Makassar, Berita-online.com — Caleg DPRD daerah pemilihan (dapil) 3 Biringkanaya dan Tamalanrea Kota Makassar, H. Sangkala Saddiko dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut bahwa adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg. Pasalnya lampiran C plano yang dibacakan dan lampiran D 1 berbeda.
“Kuat dugaan adanya kecurangan yang terjadi pada pemilihan calon anggota legislatif di Dapil 3, dimana saat dibacakan lampiran C plano dari Kecamatan berbeda dengan lampiran D 1″, ucap Sangkala Saddiko saat ditemui diposkonya di Sudiang Raya , Sabtu (2/3/2024).
Caleg Dapil 3 Kota Makassar, Sangkala Saddikko menyampaikan kejanggalan itu, pihaknya menemukan dugaan di 2 Kecamatan, salah satunya di Kecamatan Tamalanrea. Dimana terjadi dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu caleg.
“Berdasarkan salinan lampiran C 1, jumlah suara di TPS yang kami punya dan yang dibacakan sudah sesuai, namun ironisnya saat lampiran D 1 yang diprint out, kenapa ada perubahan yang sangat signifikan”, Ungkapnya.
Sangkala Saddiko juga menegaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu dan dapat dipenjarakan. Sehingga ia menyampaikan, pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak lanjuti.
“Menambah dan mengurangi suara dalam Pemilu termasuk tindakan melawan hukum yang ancamannya 3 tahun pidana penjara. Karenanya, kami akan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu dan kami meminta Bawaslu untuk segera menindak dan menemukan pelaku di balik pencurian suara kami ini,” tegasnya.
Pihaknya, mendesak KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk membuka ulang kotak suara dan melakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
(*)