Rokok Polos Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Sulsel

Makassar, Berita.online.com – Peredaran rokok ilegal kembali marak terjadi di Sulawesi Selatan. Hasil investigasi, pemantauan dan penelusuran LSM PERAK menemukan aktivitas sales-sales rokok melakukan transaksi di toko atau warung kelontong masyarakat.

“Kami minta Bea Cukai perwakilan Sulsel melakukan operasi dan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai secara kontinu harus melakukan penindakan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menciptakan keadilan berusaha,” ucap Ibrahim Wakil Koordinator Divisi Investigasi dan Pengumpulan data LSM PERAK Indonesia saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (9/11/23).

Penjualan rokok ilegal atau rokok polos tanpa pita cukai beredar berbagai merek di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Pulau Sulawesi.

“Berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pelanggaran pidana di bidang Cukai. Pelaku dapat dipidana penjara selama satu sampai lima tahun dan pidana denda sebanyak dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Ibrahim.

Sementara itu di Sulsel, hasil penelusuran LSM PERAK menemukan beberapa merk rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Kami lihat ada aktivitas yang dilakukan beberapa sales yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal di wilayah Maros, Pangkep dan Barru. Adapun kami temukan ada pita cukai namun tidak sesuai jumlah batang di dalam rokok tersebut berarti ini pemalsuan karena tidak sesuai antara pita cukai dan isinya,” ungkapnya.

Menurut Ibrahim, Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Perlu peran serta masyarakat untuk membantu dan mendukung dengan tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan melaporkan jika ada rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat. Atau menyampaikan kepada kami agar kami teruskan laporannya dan kita kawal sampai diproses hukum,” jelasnya.

Dalam investigasi timnya, LSM PERAK mengendus dugaan rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah rumah penyimpanan di daerah Kabupaten Pangkep.

“Kami memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Pangkep,” ungkap Ibrahim.

Lanjut Ibrahim, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan investigasi. Dari hasil investigasi dan penelusuran tersebut, tim menemukan beberapa karton berisi berbagai jenis rokok tanpa dilekati pita cukai dan ada juga yang ada pita cukainya namun kami ragukan itu asli atau palsu.

“Kami melihat pergerakan bea cukai perwakilan Sulsel ini pasif. Merekapun tidak transparan dimana kami sudah berapa kali minta rilis merek-merek rokok dan pengusaha nakal namun sampai hari ini tidak dibuka. Yang ada kalau ada temuan di lapangan malah mereka langsung klaim dalam tahap pembinaan kan aneh,” tambah Ibrahim.

Pihaknya meminta penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan maupun selalu meneropong transaksi keuangan pejabat-pejabat Bea Cukai di Sulawesi.

“Wajar kalau kami meminta APH mengaudit para petinggi Bea Cukai di Sulawesi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang hanya menggunakan nama instansi untuk memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait