Sengketa Lahan Belum Menemui Titik Kesepakatan. Kuasa Hukum Daeng Koya : Profesionalisme Lurah Dipertanyakan

GOWA- Beritaonline.com — Tanah seluas 0.66 Ha/ 6.600 meter persegi dengan nomor Kohir : 806 C1, Persil : No. 7. DII atas nama Kodja binti Manrau alias Daeng Koya yang terletak di Kelurahan Romang Lompoa (danau mawang), Kecamatan Bontomarannu, Kab. Gowa diklaim oleh ahli waris dari pihak Daeng Neko. Setelah melalui proses mediasi yang dipimpin langsung oleh bapak camat Bontomarannu Muhammad Syafaat Surya Atmaja AP. Kedua belah pihak pun tidak menemukan titik kesepakatan. Jum’at, 17/3/2023

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, Daeng Koya, pemilik objek dengan Nomor Kohir : 806 C1 dan Persil Nomor : 7, DII terdaftar dalam buku f administrasi di Kelurahan Borongloe Kecamatan Bontomarannu, diklaim oleh pihak Neko dengan Nomor Kohir : 160 C1 dan Nomor Persil. 7 DII yang secara administratif tidak terdaftar dalam data buku f di Kelurahan Borong Loe Kecamatan Bontomarannu. Sekedar diketahui, bahwa Kelurahan Romang Lompoa, dahulunya berada dalam wilayah administasi Kelurahan Borong Loe sebelum dimekarkannya menjadi Romang Lompoa

Sementara itu, menurut keterangan Lurah Romang Lompoa bapak Muhammad Arif, SH menyatakan, bahwa dasar dirinya membuat surat keterangan Kepemilikan Tanah (objek sengketa) atas nama Daraba (pihak Neko), hanya mengacu pada data yang di terima dari Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, tanpa ada proses peninjauan secara langsung ke lokasi yang di klaim oleh pihak Neko.

Menurutnya, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dengan nomor : 593/203/SKPT/RLP/XI/2023 atas nama Daraba berdasarkan surat ahli waris

Dengan dasar demikian, Beberapa kejanggalan data pun langsung mendapat sorotan dari pihak kuasa hukum Daeng Koya. Pasalnya, dalam data ahli waris yang dijadikan dasar kepemilikan, terdapat beberapa nama Daraba, ada Daraba 1 dan ada Daraba 2. Saat dikonfirmasi, Lurah Romang Lompoa bapak Muhammad Arif, SH membenarkan bahwa nama Daraba memang lebih dari 1 orang alias kembar

“Jadi saya juga baru tau kalau Daraba ini ternyata orangnya kembar” ungkap pak lurah

Terpisah, tim kuasa hukum Daeng Koya dari LBH Yayasan Bantuan Hukum Indonesia Mitra Mandiri, Hadi Sutrisno, SH, dan rekan menyatakan, bahwa profesionalisme kinerja Lurah Romang Lompoa ini perlu dipertanyakan. Kami selaku tim kuasa hukum menganggap, bahwa administrasi yang diterbitkan oleh Kelurahan Romang Lompoa yang menjadi pegangan pihak Neko ini cacat

“Sebagai pejabat publik, seharusnya berhati-hati melakukan pelayanan. Kami selaku kuasa hukum daeng Koya menemukan adanya kejanggalan data yang dijadikan dasar oleh pak Lurah. Pertama, karena pak Lurah telah berani membuat pernyataan dalam surat Keterangan Kepemilikan dan Penguasaan terhadap lahan yang sama sekali dirinya tidak tahu-menahu persis terkait objek. Kedua, legalitas ahli waris yang perlu dipertanyakan, beberapa nama dalam surat tersebut dianggap data siluman, sehingga kami selaku kuasa hukum menduga, adanya indikasi konspirasi untuk memanipulasi data, bahwa secara administrasi, Surat Kepemilikan dan Penguasaan atas objek yang dimaksud, cacat” ungkap pak Hadi

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih dalam proses penelusuran dan pengembangan data (*)

Pos terkait