Curhat di Medsos Karena di Mutasi, Polri Beber Rekam Jejak Aipda A Yang bertugas di Polres Palopo

BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Pjs Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” kata Usman.

Mereka yakni (AH ) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” jelas Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” kata Usman.

Usman juga mengungkap bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri angkat bicara dan membeberkan rekam jejak Aipda A selama bertugas di Polres Palopo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan catatan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengenai Aipda A selama berdinas di sana. Ramadhan menyebut Aipda A pernah berkata kasar ke wanita hingga pernah ditahan.

“Penjelasan dari pimpinan, dalam hal ini Kapolres, bahwa Aipda A sendiri juga memiliki catatan selama bertugas di Polres Palopo,” ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

“(Aipda A) telah melakukan perbuatan berkata kasar terhadap seorang wanita dan telah diproses sidang disiplin. Kedua, terkait kasus penarikan mobil leasing sudah lama di tahun 2017, sehingga harus menjalani proses hukuman disiplin juga selama 21 hari di sel tahanan Polres Palopo pada 2018,” sambungnya.

Selain itu, Ramadhan turut menjelaskan tiga polisi yang dilaporkan Aipda A sudah dihukum. Mereka adalah AKP AH, Bripka Z, dan Bripka A.

“Hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang. Dan telah diberikan hukuman di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, viral di media sosial curhat mantan anggota Polres Palopo, Aipda A yang mengaku kesal dimutasi akibat melaporkan tiga rekannya yang juga polisi mencuri belasan kendaraan dinas. Aipda A menumpahkan rasa kesalnya melalui akun Facebook agar dapat dibaca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga viral di media sosial (medsos).

Dalam postingan tersebut, Aipda A mengaku sudah melaporkan tiga rekannya mencuri 18 randis jenis roda dua dan empat randis roda empat. Dia mengaku kesal karena justru dialah yang dimutasi.

“Tiga oknum yang saya laporkan, mereka baik-baik saja, tidak dimutasikan,” kata Aipda A dalam potongan postingannya yang viral pada, Jumat (12/11) Lalu.

Pos terkait