Unit PPA Satuan Reserse Polres Bulukumba Menindak Lanjuti Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Bulukumba-Polres Bulukumba melalui unit PPA Satuan Reskrim, menindak lanjuti terkait dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Kamis (09/09/2021)

AKP Bayu Wicaksono Febrianto,S.IK Selaku Kasat Reskrim Polres Bulukumba, menyampaikan bahwa Laporan Polisi telah diterimanya hari ini dan rencananya akan menindak lanjuti pelaporannya dengan pemeriksaan saksi saksi dan selanjutnya pemeriksaan terduga pelaku.Perkara penganiayaan berdasarkan dari laporan polisi terjadi Pada tanggal 26 Agustus 2021, sekitar pulul 16.00 Wita.

Perkara penganiayaan ini dilakukan oleh pelajar tingkat SD kepada pelajar SMP. Awal mula kejadian yakni berawal ketika terduga Pelaku berteman 4 (empat) orang sedang bermain di Sekolahnya SD 25 Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, kemudian seorang dari terduka Pelaku memanggil korban dan akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama dalam ruang kelas.

Kejadian ini dipicu karena adanya ejekan dari Korban yang mengatakan sekolah kamu jelek, sehingga para terduga pelaku ini mengeroyok korban.

Adapun identitas Korban yakni JM, 14 tahun seorang perempuan, pelajar SMP alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dan sementara terduga pelaku KH (11), berteman 4 (empat) orang, pelajar SD, alamat Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

AKP Bayu Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya berupa rekaman video dan telah melakukan komunikasi terhdapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pos terkait