Usai Melaporkan Dikeroyok,PH Merry : Polres Gowa Belum Ada Tindakan

Makassar, Berita-Online.Com — Tim Kuasa Hukum Merry menggelar konfrensi Pers terkait adanya pemberitaan di media terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib Dg Narang No. 84 Pada Tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar jam 11.00 Wita Klien kami Ibu Merry mendatangi rumahnya yang saat ini ditinggali oleh suaminya Kong Ambry Kandoly yang masih merupakan Suami sah Ibu Merry yang terletak di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No. 84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, untuk mempertanyakan mengapa Kong Ambry Kandoly selalu memeras anak-anaknya dengan cara meminta uang disaat anak-anaknya sedang berusaha untuk membayar beban tagihan utang-utangnya,” ungkap Akhmad Rianto, SH di hadapan awak media saat menyampaikan pernyataan resminya di Warkop 52 Makassar, Selasa (31/8/21).

Lanjut pria yang akrab disapa Rinto ini, bahwa pada saat Ibu Merry masuk ke rumah tersebut untuk mencari suaminya dan diajak berbicara, tiba-tiba didatangi oleh Jilianti, Berce, Ruzzo, Sukmawati dan Kong Ambry Kandoly. tiba-tiba Sukmawati mendorong Ibu Merry sehingga membuat ibu Merry terjatuh dan setelah terjatuh memukul dan menendang Ibu Merry berdasarkan rekaman CCTV yang telah disita oleh Pihak Penyidik Polres Gowa dan telah diperlihatkan kepada Korban Ibu Merry pada saat di BAP.

“Akibat peristiwa Pengeroyokan yang dialami Ibu Merry telah mengakibatkan luka-luka di bagian kepala atas memar dan terjadi penggumpalan darah, luka sobek jari telunjuk tangan kanan dengan 7 jahitan, luka bekas cakaran di kedua belah tangan dekat siku, nyeri dada dan punggung,” lanjutnya.

Setelah peristiwa tersebut, Merry kemudian melaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan adalah Kong Ambry Kandoly, Jilianti, Sukmawati, Ruzzo dan Berce dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHPidana dan Kekerasan dalam rumah tangga .

“Klien kami juga telah diambil keterangannya dan juga telah melakukan Visum et Repectum di RS. Bhayangkara Makassar. Bahkan Ibu Merry sempat di rawat di Rumah Sakit Siloam Makassar selama beberapa hari akibat dari pengoroyokan tersebut,” tambah Rinto.

Tim Hukum yang dipimpin Rinto ini meminta kepada penyidik polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan Menerapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Saat bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 756/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan adalah Ibu Ang Merry dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHPidana. Pelapor yang bernama Sukmawati (30) Tahun yang bertempat tinggal di Jalan Deppasawi Dalam kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar mengaku hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke RS. Amanat Jalan Haji Bau pada tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan peristiwa datangnya Ibu Merry kerumah toko miliknya di Jl. H.Muthalib Dg Narang No. 84 Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. Sehingga rentang waktu antara tanggal 7 Juli – 12 Juli 2021 adalah waktu yang Panjang sehingga tidak dapat dikatakan itu menjadi bagian dari kejadian yang terjadi di Jl. Muthalib Dg. Narang no. 84.

Rinto juga menjelaskan keberadaan Sukmawati dan orang-orang yang berada di dalam rumah tersebut adalah illegal dan bertindak melawan hukum karena berada di dalam Ruko milik Ibu Merry.

“Rekaman cctv sangat nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ke 5 orang tersebut benar-benar dilakukan secara biadab terhadap Ibu merry sehingga sangat tepat dan berdasar hukum apabila Pihak Penyidik Polres Gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut.

Rinto juga memaparkan, bahwa ada opini Penyidik Polres Gowa menetapkan tersangka kepada Berce sudah tepat yang mana disebutkan dalam salah satu media online Globalinews.id bahwa berce orang gila haruslah segera ditahan karena orang gila yang melakukan tidakan kejahatan (psikopat) tidak dapat dibiarkan berkeliaran karena akan mengganggu keselamatan jiwa orang lain maka untuk itu hruslah segera ditahan dan dimasukkan ke rumah sakit iwa untuk dilakukan observasi dan dokter yang menangani akan mengeluarkan diagnosa apakah orang ini mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Kami masih berharap pihak Kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara proporsional, professional dan imparsial sehingga Klien Kami Ibu Merry memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Merry, selain Akhmad Rianto, SH juga didampingi Jamaluddin, SH, Tendri Sompa, SH, Ade Resiadi Usman, SH, MH, Adil Harisa, SH, MH, Sutoyo Gaffar, SH, Wahyuningsih, SH, MH serta Jumadi Mansyur, SH.

(*)

Pos terkait