BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Palopo.
Ia adalah FK (20), diamankan di Lorong Cimpu, Jl Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan pada Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 11.20 WitaITA. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zaenudin.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Atas adanya informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkoba oleh terduga pelaku,” kata AKP Edi dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (18/6/21) siang.
Atas aduan masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terduga pelaku tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Adapun barang bukti tersebut, yaitu satu saset sedang dan satu saset kecil berisi kristal bening.
Kemudian empat saset kosong bekas sabu-sabu. Dan satu batang kaca pireks, serta pembungkus rokok.
Juga diamankan satu set bong dan dua lembar kertas tissue.
Usai diciduk, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Palopo