BERITA-ONLINE.COM, BONE – Kepolisian Sektor Ajangale Polres Bone Polda Sulawesi-Selatan, Menetapkan Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Oknum Kades Yang ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polsek Ajangale di ketahui Berinisil SD (55).
Berdasarkan Informasi yang di peroleh wartawan, Oknum Kades Tersebut diduga memberikan selembar cek senilai seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah, kepada korbannya bernama Iwan Prasakti (47), yang beralamat di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.
Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.
Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H., kepada wartawan membenarkan Kasus tersebut. Menurutnya, Laporan korban diterima pada bulan Mei 2021 Lalu.
“Korban salah satu Pengusaha Bahan Bangunan dari kota sengkang wajo, Sementara oknum kades yang di laporkan adalah berinisial SD, Laporan Korban di terima Bulan Mei 2021 Lalu” Ucap Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid, Jumat (18/6/2021) malam.
Perwira dua balok ini menambahkan, “Setelah menerima laporan Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, Setelah cukup alat bukti, Maka Kami menahan yang bersangkutan, Dan terhitung hari ini Jumat 18/06/2021 kami menahan yang bersangkutan di rutan Polsek Ajangale” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka di jerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)