Home / BONE / HUKUM

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:55 WIB

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Kepala Desa Di Ajangale di Tahan Polisi

BERITA-ONLINE.COM, BONE – Kepolisian Sektor Ajangale Polres Bone Polda Sulawesi-Selatan, Menetapkan Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Oknum Kades Yang ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polsek Ajangale di ketahui Berinisil SD (55).

Berdasarkan Informasi yang di peroleh wartawan, Oknum Kades Tersebut diduga memberikan selembar cek senilai seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah, kepada korbannya bernama Iwan Prasakti (47), yang beralamat di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.

Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.

Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H., kepada wartawan membenarkan Kasus tersebut. Menurutnya, Laporan korban diterima pada bulan Mei 2021 Lalu.

“Korban salah satu Pengusaha Bahan Bangunan dari kota sengkang wajo, Sementara oknum kades yang di laporkan adalah berinisial SD, Laporan Korban di terima Bulan Mei 2021 Lalu” Ucap Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid, Jumat (18/6/2021) malam.

Perwira dua balok ini menambahkan, “Setelah menerima laporan Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, Setelah cukup alat bukti, Maka Kami menahan yang bersangkutan, Dan terhitung hari ini Jumat 18/06/2021 kami menahan yang bersangkutan di rutan Polsek Ajangale” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka di jerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)

*BAGIKAN BERITA INI* :

Baca Juga

HUKUM

Satuan Narkoba Polres Tana Toraja Limpahkan Satu Orang Tersangka Ke Kejari Makale

HUKUM

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 5000 Pil Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan

BONE

Ini Penilaian AJOI Dan LSM Perak Sulsel Terhadap Kapospol Bengo, Ipda Andi Jalal : Itu Sudah Kewajiban Kami
Belawa Wajo

HUKUM

Usai Parangi Korbannya, Petani Asal Belawa Wajo di Amankan Petugas

HUKUM

Mencuri di rumah Kosong, Dua Warga kelurahan Bulete Wajo Diamankan Petugas

HUKUM

Resmob Polres Palopo Berhasil Amankan Residivis Kasus Pencurian

HUKUM

Satnarkoba Polres Palopo Amankan Remaja 20 Tahun, Ini Kasusnya

HUKUM

PDAM Tirta Sawitto dan PD Karya Serta Ratusan Juta Bantuan Dana Hibah Resmi Dilaporkan