Hanya Butuh Waktu 1×24 Jam, Satreskrim Polres Pinrang Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian

BERITA-ONLINE.COM, PINRANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang, Menangkap Seorang Lelaki Berinisial WH (37), Warga BTN Graha Lasinrang,Kel.Benteng Sawitto, Kec, Paleteang,Kabupaten Pinrang. Ia di Tangkap Karena diduga Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat ).

WH ditangkap Petugas di kediamannya, di BTN Graha Lasinrang,Kel.Benteng Sawitto, Kec, Paleteang,Kabupaten Pinrang, Jumat (2/4/2021) Sekitar Pukul 14.30 Wita.

Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi S.Ik Kepada wartawan Jumat (2/4/2021) mengatakan, “Terduga Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korbannya dengan  Laporan Polisi LPB/108/IV/2021/SPKT/Res.Pinrang,Tanggal 1 April 2021 Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.” Ungkapnya

Mantan Kasatnarkoba Polres Barru Ini menambahkan, ” Peristiwa Pencurian ini terjadi pada hari Kamis 01 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wita di BTN Graha Lasinrang,Kel.Benteng Sawitto, Kec, Paleteang,Kabupaten Pinrang.

” Kejadiannya dua Hari Lalu, setelah itu anggota melakukan penyelidikan, hanya butuh waktu 24 Jam, anggota berhasil mengungkap dan menangkap Pelakunya,” Ujarnya, Jumat (2/4/2021).

Dihadapan Petugas, Terduga Pelaku Mengakui segala Perbuatannya, adapun barang bukti hasil kejahatan pelaku yang diamankan petugas berupa Uang Tunai, Cincin,Gelang,Kalung Emas dan HP Milik Korban dengan kerugian ditaksir 16,8 Juta Rupiah.

Kini Terduga Pelaku bersama barang Buktinya diamankan di Mapolres Pinrang untuk kepentingan Hukum Lebih Lanjut.

Laporan : SUFRI

Pos terkait