WAJO-Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, yang tentunya didukung dengan kelengkapan administrasi penyidikan yang merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi.
Selasa (23/02/2021) tampak personel Resnarkoba BRIGPOL NASRUDDIN mengirim permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Sengkang terhadap kasus yang ditangangi masing-masing penyidik pembantu. Apabila administrasi lengkap, tentunya diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan.
Kelengkapan berkas penyidikan wajib kami penuhi, tentunya agar tidak dikembalikan nantinya dari kejaksaan karena berkas P19 (tidak lengkap). Kalau sampe P19 tentu proses penyidikan bisa menjadi lebih lambat, tentunya berimbas pada masa penahanan, ” ujar BRIGPOL NASRUDDIN.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Wajo AKP MUSTARI ALAM S.Sos “Setiap penyidik/Penyidik Pembantu ingin setiap berkas penyidikan yang diajukan dapat langsung P21 (berkas lengkap) sehingga bisa segera masuk ke Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Kami selalu berusaha untuk tidak sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan, dengan sesegera mungkin melengkapi persyaratan berkas penyidikan,”