BERITA-ONLINE.COM, BONE – Seorang lelaki berinisial IT (21), Warga Dusun Baruttung Desa Waetuo Kec.Kajuara, Kab.Bone, Diamankan Personil polsek Kajuara Polres Bone, Selasa (16/2/2021). Ia diamankan Karena diduga melakukan pencurian kotak amal masjid.
Kapolres Bone AKBP Tri Handoko SIK mengatakan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 / II / 2020 /RES BONE/SEK.KAJUARA, tanggal 14 Februari 2021.
” Yang melaporkan Pelaku adalah imam Desa di Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone,” Ujarnya, Rabu (17/2/2021) pagi.
Adapun pelaku saat melakukan pencurian kotak amal, terekam oleh camera pengintai Masjid (CCTV).
” Isi Kotak amal dimasjid tersebut sudah kedua kalinya kecurian, dimana kejadian tersebut terekam oleh CCTV masjid.” Ujar Kapolres Bone.
Kronologis Penangkapan bermula ketika, Petugas mendatangai terduga pelaku dikediamannya di Dusun Baruttung Desa Waetuo Kec.Kajuara Kab.Bone, Namun terduga pelaku tidak berada di tempat. Selanjutnya, Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Dusun Bontobolaeng Desa Buareng Kec.Kajuara Kab.Bone.
Saat di tangkap, Terduga pelaku mengakui segala perbuatannya yang mana telah mencuri kotak amal masjid Jami Almujahidin Desa Padaelo Kec. Kajuara Kab. Bone pada sabtu (13/2/2021) lalu.
Menurut pelaku, uang hasil curiannya sebesar 120rb rupiah digunakan untuk membayar utangnya.
Kini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 unit motor merek Yamaha Mio M3 125 warna silver dengan No.Pol DD 5325 RO diamankan di mapolsek Kajuara Untuk kepentingan hukum.
Laporan : SUFRI