BERITA-ONLINE.COM, BULUKUMBA – Satuan Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, Mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada kamis (11/2/2021) sekitar pukul 17.30 wita.
Terduga Pelaku di ketahui berinisial RS Alias Lola (34), ia diamankan petugas dikediamannya di Dusun Raoe Desa Dampang Kec.Gantarang Kab. Bulukumba.
Penangkapan terduga pelaku Lola bermula ketika, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di kediaman terduga pelaku kerap kali di jadikan tempat transaksi dan pesta shabu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Saat Terduga pelaku menyerahkan shabu kepada petugas, pelaku pun akhirnya langsung ditangkap. Saat itu juga, petugas mengadakan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa beberapa plastik kosong, 1 (satu) sachet plastik bekas pakai, 1 (satu) buah alat isap (bong), satu batang sendok pipet dan 4 (empat) sachet plastik bening jenis narkotika diduga shabu.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta SIK Kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga pelaku. Menurutnya, kasus tersebut sementara ditangani penyidik satuan narkoba polres bulukumba.
” Pelakunya bersama barang buktinya kita sudah amankan di polres bulukumba,” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, Minggu (14/2/2021).
Dihadapan petugas, Pelaku Lola mengakui bahwa barang haram tersebut benar merupakan miliknya yang dia dapatkan dari seseorang berinisil (F) Dengan harga 2 Juta Rupiah.
Guna kepentingan hukum lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di mapolres Bulukumba Polda Sulsel.
Laporan : SUFRI