BERITA-ONLINE.COM, WAJO – Seorang Biduan Dangdut Elekton Berambut Pirang, diamankan Unit Reskrim Polsek Keera Polres Wajo, Pada Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 01.00 Dini Hari. Ia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone.
SR alias Ani (36), merupakan Warga Lorong 3 Dusun Beringin Desa Tolemo Kec. Lamasi Kab. Luwu, dan diamankan petugas di kampung Paria Kec. Majauleng Kab. Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amrullah SIK Mengatakan, Terduga pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian HP ketika dirinya sedang manggung di Laukku Dusun Laukku Desa Paojepe Kec. Keera Kab. Wajo pada hari senin tanggal 8 february 2021 siang.
” Waktu pelaku manggung di Laukku Dusun Laukku Desa Paojepe Kec. Keera, Pelaku masuk kerumah korbannya untuk istrahat usai menyanyi, saat itu pelaku melihat handphone tersebut di atas kursi sehingga pelaku langsung mengambil handphone tersebut kemudian menyimpannya di dalam tas miliknya,” Ujar Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amrullah, Sabtu (13/2/2021) siang.
Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amrullah menambahkan, Setelah acara musik elekton tersebut selesai, pelaku pergi dengan membawa handphone korban ke kost miliknya tanpa sepengetahuan korban,” Tambahnya
Beberapa hari kemudian, Lanjut Kapolres Wajo, pelaku mengeluarkan kartu SIM card handphone korban dan mengganti dengan kartu SIM card miliknya dan juga mengganti silikon dan anti gores handphone milik korban, selanjutnya pelaku memakai handphone tersebut.” Lanjutnya.
Dihadapan penyidik, Terduga Pelaku mengakui segala perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian HP milik korbannya.
Atas Perbuatannya, Terduga Pelaku bersama barang buktinya, kini diamankan di Mapolsek Keera Polres Wajo guna untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Laporan : SUFRI