BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo, berhasil mengamankan 3 (Tiga) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol l jenis shabu, di Jl. Andi Djemma Kel. Salekoel Kec. Wara Timur Kota Palopo, Jumat (12/2/2021) sekitar Pukul 22.30 Wita.
Ketiga terduga pelaku diketahui berinisial, AA (25) dan AS (34), Keduanya merupakan Warga Jl. Andi Djemma Kel. Tompotikka Kec. Wara Timur Kota Palopo. Sementara satu terduga pelaku berinisial HJ (40), merupakan Warga Jl. Jenderal Kel. Songka Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas SIK, kepada wartawan mengatakan, selain mengamankan Ketiga terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) saset plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto : 0.72 gram, 1 (satu) set bong dan 3 batang kaca pireks.
” Pelaku bersama barang buktinya kini kita amankan di Polres Palopo untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” Ujar Kapolres Palopo, Sabtu (13/2/2021) sore.
Kapolres Palopo menceritakan, penangkapan terduga pelaku bermula ketika,Tim Opsnal Satnarkoba Polres Palopo Mendapatkan informasi dari masyarakat. Menurut laporan warga, disebuah gudang bahan makanan campuran, ada sejumlah orang yang sedang melakukan pesta shabu, hingga akhirnya petugas bergerak cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dihadapan petugas, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, 1 (satu) saset shabu ia dapatkan dari seseorang (DPO) yang identitasnya Masih di rahasiakan petugas. Sementara satu saset lainnya dibeli dengan sistem tempel yaitu uang dikirim terlebih dahulu kemudian dikirimkan peta shabu ditempel.
Atas perbuatannya, kini ketiga terduga pelaku bersama sejumlah barang buktinya, diamankan di Mapolres Palopo Untuk kepentingan penyidikan hukum lebih Lanjut.
Laporan : SUFRI