Diduga Curi HP, Remaja 18 Tahun di Palopo Diamankan Petugas

BERITA-ONLINE.COM, PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Mengamankan Pemuda Berinsial JM (18), di Jalan Pong simpin Kota Palopo, pada sabtu (13/2/2021) siang.

JM yang diketahui merupakan warga Jalan Pajalesang Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, diamankan petugas karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian HP.

Dari Tangan Pelaku, Petugas Juga Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit hendphone merk OPPO A15 warna hitam.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas SIK Kepada wartawan mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkain penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi.

” Saat anggota menerima laporan korbannya, petugas akhirnya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan Pong simpin Kota Palopo siang tadi,” Ujar Kapolres Palopo, Sabtu (13/2/2021) sore.

Dihadapan Petugas, Terduga Pelaku mengakui segala perbuatannya, pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil hendphone milik korban dengan memanjat dinding rumah korban.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako polsek wara guna proses lebih lanjut.

Laporan : SUFRI

Pos terkait