Polsek Tallo Hentikan Laporan Dugaan Kasus Penipuan, Ada Apa?

MAKASSAR, BeritaOnline — Terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Rismayanti (34) ke Polsek Resort Tallo Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/731/IX/2018, tanggal 26 September 2018 tentang tindak pidana “Penipuan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, dihentikan oleh pihak Polsek Tallo, pertanggal 7 Januari 2021.

Hal tersebut menurut Rismayanti (Korban) sangatlah janggal, pasalnya sekian lama kasus tersebut mengambang ditangani oleh pihak Polsek Resort Tallo Makassar, hingga bulan Januari 2021 tiba-tiba dihentikan.

“Aneh pak, kasus saya sampai mengambang hampir 3 tahun di Polsek Tallo Makassar, saya capek bolak balik ke Polsek Tallo, tanyakan perihal kasus saya, Malah pernah salah satu oknum Polsek Tallo waktu itu alasannya coronalah. Lamanya kasus saya di tunda-tunda terus, kenapa tiba-tiba dari pihak Polsek Tallo bawakan saya Surat pemberhentian Kasus, bulan januari 2021 ini,” ucap korban, pada awak media, Senin, (8/2/21)

Selain itu Rismayanti atau yang akrab disapa Anti mengatakan, kasus tersebut telah di naikkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dan terlapor dugaan penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Namun pihak Polsek Resort Tallo malah memperlambat proses penyidikan dengan dalih kurang cukup bukti.

“Waktu itu katanya penyidik harus tambah bukti lain, dia suruh saya cari saksi-saksi yang dekat rumahnya tersangka, bagaimana saya harus cari saksi dekat rumahnya, nanti sekongkolji iya. Dan katanya penyidik jaksa yang dulu yang tangani perkara saya sudah dipindahkan dan sudah diganti jaksa baru, makanya belum ada petunjuk baru dari jaksa penggantinya. Kalau memang belum ada petunjuk baru dari kejaksaan, kenapa kasus saya dihentikan oleh Polsek Tallo Makassar,” paparnya

Lebih lanjut Anti mengatakan, yang membuat dirinya lebih heran lagi, setelah kasusnya di adukan ke pihak Polda Sulsel bulan Desember 2020 lalu, yang ditujukan ke Kapolda Sulsel, tembusan ke Propam dan Itwasda Polda Sulsel dengan aduan “Lambannya Penanganan Perkara di Polsek Tallo Makassar”, tiba-tiba kasusnya dihentikan oleh pihak Polsek Tallo.

“Ini ada apa, kenapa kasus saya begitu lama mengambang tidak ada kepastiannya, 3 tahun itu bukan waktu yang singkat pak, saya sudah cukup lama dan sabar menunggu, harusnya pihak Polsek Tallo membantu saya kalau memang dia bilang petunjuk jaksa kurang cukup bukti, ini malah dia blokir WA saya, susah sekali dihubungi, sampai-sampai saya minta didampingi Pengacara, dan saya lebih heran lagi setelah saya melaporkan kasus saya ini Ke Polda Sulsel. Pihak Polsek Tallo Makassar, menghentikan kasus saya,” lanjutnya pada awak Media

Sementara kakak Rismayanti (Korban), Ilha yang juga salah satu pimpinan Redaksi pada salah satu media cetak dan online dan Ketua salah satu organisasi Pers dari DPC Makassar, mengatakan hal sama.

“Harusnya Pihak Polsek Tallo Makassar, profesional lah dalam menangani perkara, masa kasus tersebut begitu lama ditangani tidak ada penyelesaiannya, (abu-abu) sekian lama. Malah tiba-tiba dihentikan, setelah saya mendampingi adek saya melapor ke Polda Sulsel, ini yang menjadi pertanyaan, ada apa. Bisa saja kami menduga adanya beckingan dari oknum polisi,” cetusnya

Lebih jauh ilha mengatakan, kasus tersebut mengambang selama 3 tahun, pihak Polsek Tallo Makassar harusnya lebih memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada korban yang mencari kepastian hukum, bukan malah menunda-nundanya.

“Sebenarnya, pihak Polsek Tallo itu menunggu apa sih. Kok kasus begini sampai memakan waktu 3 tahun. Mungkin saja, kalau kami tidak melaporkan pengaduan ke Polda Sulsel, kasus adek saya tidak dihentikan dan wajarlah kalau kami punya pemikiran seperti itu,” tegas ilha

“Kami ini sadar hukum, makanya adek kami melapor ke pihak berwajib/polisi, agar bagaimana hukum itu berlaku adil. Persoalannya kan sudah dijelaskan dan disertai bukti-bukti dan saksi, bahwa terlapor sebelum jadi tersangka dugaan penipuan sempat melarikan diri dari Kota Makassar. Ini malah sudah jadi tersangka malah tenang-tenang saja dirumahnya. Kan aneh,” terang ilha

Terkait surat dari hasil klarifikasi Irwasda Polda Sulsel ke Polsek Tallo Makassar tentang pemberhentian kasus tersebut, yang diberikan oleh pihak Irwasda Polda Sulsel kepada adek kandungnya (korban), menurut Ilha, sangatlah tidak profesional, pasalnya yang tertuang dari hasil klarifikasi itu, mengatakan pihak Polsek Tallo telah melakukan gelar perkara sehingga kasus tersebut dihentikan.

“Dari surat hasil klarifikasi yang diberikan oleh pihak Itwasda Polda Sulsel lewat Whatsapp adek saya, itu mengatakan, bahwa Kapolsek Tallo Bapak Syahruddin, Kanit Reskrim Hakim Bahar, Panit I Jeriady, penyidik Muh. Tahir, telah melakukan gelar perkara, sehingga kasus itu dihentikan. Yang kami mau tanyakan, apakah gelar perkara itu pihak korban, pengacaranya, atau korban itu sendiri, tidak dihadirkan,” ungkapnya

“Kapolsek Tallo dan Kanit Hakim Bahar itu kan baru tugas di Polsek Tallo Makassar, perkara adek saya sebelum beliau-beliau tugas di Polsek Tallo. Kapan gelar perkaranya. Kok tiba-tiba dihentikan,” terang ilha

Selain itu ilha juga mengatakan, Rismayanti (Korban) pernah dipanggil oleh Kanit Reskrim Bahar Hakim, diruangannya, bersama penyidik Muh. Tahir terkait kasus yang dialaminya di Polsek Tallo Makassar.

“Iya, Pak Kanit cuma menjelaskan petunjuk jaksa dan katanya akan membantu mempercepat proses kasus adek saya yang telah lama mengambang. Dan setelah saya mendengar penjelasan Kanit Bahar, kok beda dengan Panit Jeriady tentang petunjuk Jaksa.

Menurut ilha, kalau semua pihak Polsek Makassar atau Polda tidak betul-betul atau serius menangani setiap perkara/aduan masyarakat, ini menjadi buruk buat Polri yang ada ditingkat Polsek.

“Kemana lagi masyarakat harus mengadu kalau kasusnya mengambang begitu lama di tingkat Polsek, tiba-tiba di adukan ke tingkat Polda, eh malah dihentikan, ini kan lucu,” katanya dengan kesal

Terpisah, Ryan Anugrah, SH., MH, selaku kuasa hukum Rismayanti mengatakan, lambatnya pihak Polsek Tallo Makassar dalam penanganan perkara laporan kliennya, membuat dirinya tidak puas dengan kinerja Kepolisian Polsek Tallo Makassar.

“Sejak awal saya mendampingi Ibu Risma sebagai Kuasa Hukumnya, kami tidak puas dengan kinerja di Kepolisian Polsek Tallo, dimana kasus ini sudah 3 tahun belum bisa ditindak lanjuti sampai ditingkat pengadilan. Malah kemarin bulan Januari 2021, penyidiknya itu mengantarkan surat pemberitahuan pemberhentian perkara (SP2HP.A.5) kepada klien saya dirumahnya,” ucapnya

“Inikan sangat lucu bagi saya selaku kuasa hukumnya, sudah begitu lama kasus ini, belum juga dapat disidangkan, apalagi kasus ini buktinya sudah jelas, dan saksi-saksi sudah lebih dari 2 orang menurut Hukum Acara Pidana dan sudah ada penetapan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan baru-baru ini kami juga sudah hadirkan saksi tambahan ke Polsek Tallo,” ujarnya.

Menurut Ryan Anugrah, seharusnya aparat kepolisian sebagai Institusi penegak hukum segera memberikan kepastian hukum, jangan hanya memperlambat kasus ini ditingkat penyelidikan.

“Jangan sampai persoalan ini seperti yang dikatakan pribahasa “karena nilai setitik, rusak susu sebelangu,” tutup Ryan.

(××)

(*)

Pos terkait