BERITA-ONLINE.COM, MUBAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi-Tenggara, telah melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terkait adanya Hasil temuan BPK-RI yang menyebabkan Kerugian Negara Hingga Milyaran Rupiah.
Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Sultra dengan Nomor : 25.C/LHP/XIX.KDR/06/2020 Tanggal 19 Juni 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Oleh Wartawan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2019, Dinyatakan Bahwa kekurangan volume pekerjaan pada 6 (enam) OPD Senilai 1.844.720.852 dan Denda keterlambatan penyelesaian Pekerjaan belum dipungut biaya senilai Rp. 120.092.618.
Selain itu, BPK RI Juga menemukan adanya kesalahan Penganggaran Belanja Modal senilai Rp. 4.331.038.691, dan Belanja Barang Dan Jasa Senilai Rp. 630.700.000, Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan surat perintah bupati mubar Nomor: 700/411/2020 tertanggal 25 Juni 2020, Mantan Bupati Mubar La Ode M.Rajiun Tumada, meminta kepada 6 ( enam ) kepala OPD Untuk memproses Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang dan pelaksana swakelola senilai 1.844.720.852 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Sementara, Surat Perintah Bupati Mubar Nomor :700/397/2020 tertanggal 25 juni 2020, Mantan Bupati Mubar La Ode M.Rajiun Tumada, meminta kepada Seluruh Kepala OPD Se-Kabupaten Muna Barat Agar Lebih Optimal dalam mengawasi proses penyusunan dan mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RAK).
Dari 6 ( Enam ) OPD yang di maksud adalah, Kadis Perumahan dan pemukiman, Kadis Pariwisata dan kebudayaan, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Dan Kadis Pendidikan.
Hingga Berita Ini ditayangkan, Belum ada tanggapan resmi dari Pihak Terkait, Namun wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk pemberitaan selanjutnya. (*)
Laporan : SUFRI