Berdalih Ingin Menyebarkan Video Syur Dengan Pacar, Pria Diwajo Diduga Memeras Orang Tua Sang Wanita

BERITA-ONLINE.COM, WAJO – Unit Resmbob Satreskrim Polres Wajo, Menangkap Seorang lelaki Berinisial AG (19), Warga Bacu-Bacue, Desa Liu, Kec,Majauleng Kab.Wajo, Selasa, (26/1/2021) sekira Pukul 16.20 Wita. Ia diamankan Petugas Karena diduga sebagai Pelaku tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah Umur.

Terduga Pelaku AG (19) diamankan di Bacu-Bacue, Desa Liu, Kec,Majauleng Kab.Wajo. Penangkapan Tersebut di Pimpin langsung Oleh Bripka Muh.Baso SH.

Kronologis Penangkapan Bermula Ketika adanya laporan Orang Tua Korban dengan nomor Laporan Polisi LPB/ 28 / I /2021/ SPKT/SULSEL / POLRES WAJO, kejadian pada bulan Desember 2020. Selanjutnya Petugas Melakukan Penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum, dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amruloh SIK, Kepada wartawan mengatakan,  pelakunya sempat jadi buron, dan saat mau ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas.

” Sempat 2 hari kabur, Namun akhirnya pelaku berhasil di amankan dirumahnya, saat hendak ditangkap, Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas dengan sebilah pisau,” Ungkap Kapolres Wajo, KBP Muh.Islam Amruloh SIK, Rabu (27/1/2021) Siang.

Dihadapan Petugas, terduga Pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana telah melakukan pencubulan terhadap korbannya hingga 6 kali, Terhitung Mulai Oktober 2020 hingga desember 2020 Lalu. Menurut Pengakuan Terduga Pelaku, Perbuatan bejat tersebut di lakukan pada saat keduanya menjalin hubungan asmara (Pacaran).

” orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan pelaku, namun setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya, maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” Ujar Kapolres Wajo.

Lulusan Akademi kepolisian ( Akpol ) 2001 ini menegaskan,”apapun alasan pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, tidak di benarkan dalam undang-undang. Sekalipun mereka berpacaran, kami akan proses dengan tegas, apa lagi ada pemerasan yang di lakukan pelaku” pungkasnya.

Adapun pelaku, Kini diamankan di Mapolres Wajo guna untuk pemeriksaan hukum lebih Lanjut.

Laporan : SUFRI

Pos terkait