BERITA-ONLINE.COM, PINRANG – Team Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, Yang di Pimpin Oleh Kanit Resmob AIPDA Aris SH, Mengamankan Seorang Lelaki Berinisial KD (37). Penjual Ayam Potong ini di Tangkap Karena diduga sebagai pelaku pencurian Handphone (HP).
Penangkapan KD (37) berlangsung di Jl. Poros Pinrang Langga Kel. Penrang Kec.Watang Sawitto Kab. Pinrang Pada Minggu 24(1/2021) sekira Pukul 02.30 Wita.
Terduga Pelaku Diketahui Merupakan Warga Jl. Kandea Kel. Penrang Kec. watang Sawitto Kab. pinrang.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi SIK Membenarkan Penangkapan Tersebut, Menurutnya, Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Pinrang.
” Aksi Pelaku 1 desember 2020 Lalu, Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP : 434 / XlI / 2020 / Sulsel / Res Pinrang / SPKT, tanggal 03 Desember 2020, ” Ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi SIK , Sabtu (24/1/2021) malam.
Dihadapan Petugas, Terduga Pelaku Mengakui segala Perbuatannya, Yang Mana telah melakukan pencurian handphone milik korban yang tersimpan di Bagasi / laci depan sepeda motor milik korban.
Kini terduga Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO, type A1K warna merah di amankan di Mapolres Pinrang Untuk Kepentingan Hukum Lebih Lanjut.
Adapun Pelaku kini terancam pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Laporan : SUFRI