Diduga Korupsi, Dua Pejabat Luwu Timur Sulsel Disoal

BERITA-ONLINE.COM, LUWU TIMUR – Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) kembali mempersoalkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hingga saat ini, LAK-HAM INDONESIA terus mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus yang diduga telah menjerat dua kepala dinas di Luwu Timur. Laporan ini telah dilaporkan sejak 2017 lalu,” kata Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA Arham MS, saat konferensi pers di halaman Polres Luwu Timur, Senin (4/1/2021).

Kedatangan para tim ke Polres setempat, kata Arham, ingin mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret dua nama kepala dinas yang sementara bergulir.

“Iya saat ini Kapolres dan Kabag Ops dan Penyidik tidak ada di tempat,” kata Arham.

“Kita tetap mengawal kasus ini dan akan menindaklanjuti ke Polda Sulsel, bahkan ke Mabes Polri hingga ke KPK, jika Polres Luwu Timur tidak mampu menangani kasus ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, lanjut Arham, status tersangka yang melilit Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse sudah berjalan empat tahun. La Besse ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 7 Februari 2017 lalu yang diduga telah melakukan  pungutan liar (pungli) di sekolah sebesar Rp23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah.

Selain La Besse, pihak rekanan Agus Setiawan ikut pula ditetapkan sebagai tersangka. Lagi-lagi Kadis Pendidikan dijerat lantaran mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017, dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.

Terbitnya rekomendasi itu berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/Palopo/1-12-2017, perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, dihukum paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta, sebagaimana diungkapkan langsung Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Luwu Timur Kompol Armin Anwar kala itu.

Namun anehnya kata Arham, La Besse masih terlihat menghirup udara bebas, bahkan tetap dipertahankan sebagai Kepala Dinas Pendidikan hingga saat ini.

Sementara itu, Dinas PMD Luwu Timur, terindikasi melakukan korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang disinyalir juga merupakan program titipan dari Dinas PMD kabupaten Luwu Timur.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 itu telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan sudah di sampaikan ke Polres Luwu Timur.

Pihak inspektorat kabupaten Luwu Timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Luwu Timur.

Untuk diketahui anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp 15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017. (FSL/TIM)

Pos terkait