BERITA-ONLINE.COM, MUBAR – Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Pembangunan di Desa Bangko, Kec.Maginti, Kab.Muna Barat, Sultra, Pada Tahun 2018 Lalu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Mengucurkan Dana senilai 1.666.290.100,-.
Dari Dana Tersebut, Pemerintah Desa Bangko Menganggarkan Dana Sebesar Rp.532.487.600,- untuk pembangunan Jalan Desa Jalur Transportasi atau Rehab Jalan Titian Kayu.
Menanggapi Hal tersebut, Dua Lembaga Pemantau dan Pengawasan yakni LSM Perak dan LAK-HAM Indonesia menilai ada indikasi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pada Pekerjaan Tersebut.
Koordinator Monitoring dan Investigasi LSM Perak, Hendra Jaya SH Kepada wartawan Sabtu (19/12/2020) siang Menjelaskan, dari hasil investigasinya di Lapangan, ada tiga titik pekerjaan yang di sorotinya, diantaranya, Rehab Jalan Titian Kayu Dengan Volume 450 M, Pembangunan Jalan Baru Titian Kayu 200 M, Dan Rehab jalan titian 75 M.
“Rehab Jalan Titian Kayu Dengan Volume 450 M Anggarannya 297 Juta, namun hasil investigasi kami, Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai Spesifikasi Yang ditentukan di RAB,” Jelasnya
Dalam RAB, Lanjut Hendra Jaya, Pemerintah Desa Bangko Membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) Menggunakan Hok Kayu Besi Gelondongan Panjang 7 Meter dengan Volume 445 Hok dengan harga Satuan 90.000, totalnya Rp.40.050.000,- + Kayu Besi Gelondongan Panjang 7 Meter dengan Volume 100 Meter Kubik dengan Harga satuan 400.000 totalnya Rp. 40.000.000,- + Balok Kayu Kelas 1 Ukuran 8/12 dengan Volume 15,3 Meter Kubik dengan harga satuan 3.740.000 totalnya Rp.57.222.000,- + Balok Kayu Kelas 1 Ukuran 6/12 dengan Volume 2,6 Meter Kubik dengan Harga Satuan 3.740.000 Totalnya Rp.9.742.000,- + Papan kelas 1 ukuran 3/25 dengan Volume 12 Meter Kubik dengan Harga Satuan 3.740.000 Totalnya Rp.44.880.000,-.
” Apa Yang ada Dalam RAB diduga tidak sesuai, kami menduga ada upaya Markup Anggaran,” Ungkapnya.
Hendra Jaya Menambahkan, Upah Pekerja sebanyak 329 Hari dikali 90.000/Hari hingga ditotal menjadi Rp.39.510.000, Sementara Upah tukang sebanyak 320 Hari di kali 120.000/hari hingga ditotal menjadi 38.400.000.
” Upah Pekerja dan Upah Tukang sudah jelas tidak masuk akal sebanyak Itu, apa masuk akal jika dikerjakan selama kurang lebih 300 Hari dan jika ditotal mencapai Rp.77.900.000,” Tambahnya.
Sementara Koordinator Monitoring dan Ivestigasi LAK-HAM Indonesia, Jumardin ST, menuturkan, pembangunan Jalan Baru titian Kayu 200 Meter dengan anggaran 184 Juta, dinilai ada dugaan markup anggaran dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
” Dalam RAB, Upah pekerja dan Tukang dianggarkan 47 Juta, namun kenyataannya di lapangan tidak sebesar itu,” ungkap Jumardin. Sabtu (19/12/2020) sore.
Jumardin Menambahkan, Begitupun dengan Rehab Jalan Titian 75 Meter, upah Pekerja di Anggarkan 12 Juta, Namun kenyataannya dilapangan tidak sebesar itu,” Tambahnya
Lebih Lanjut, Jumardin Mengatakan, Penggunaan Anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa di Desa Bangko TA 2018 Telah diinvestigasi lebih mendalam, dan berdasarkan investigasinya di Lapangan, Kuat Dugaan, Pihaknya menduga ada Penyalahgunaan Anggaran hingga Ratusan Juta Rupiah.
” Jika kami total keseluruhan, Anggaran di Desa Bagko TA 2018, Diduga ada penyalahgunaan Anggaran Hingga Ratusan Juta Rupiah, Dalam Satu Jenis Pekerjaan Saja, ada yang Mencapai 50 Juta,” Terangnya.
Biaya Fotocopy saja dianggarkan Hingga 12 Juta Rupiah, Itu tidak Logis pak,” Tutupnya.
Sementara Kepala Desa Bangko, Hayal, Saat dikonfirmasi Wartawan Melalui sambungan sellulernya, Sabtu (19/12/2020) Malam, Membantah perihal tersebut. Menurutnya, Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan RAB.
” Dugaan itu tidak Benar Adanya, dan Inspektorat Kabupaten Sudah Melakukan Pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada temuan sama sekali,” Jelas Kades Bangko, Hayal, melalui sambungan sellulernya, Sabtu (19/12/2020) malam.
Laporan : SUFRI