BERITA-ONLINE.COM, PINRANG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP), Resmi Melaporkan Oknum Pejabat Perusahan Daerah (Perusda) dan Pejabat di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang ke penegak Hukum.
Hal Tersebut di Ungkap Ketua FP2KP, Andi Agustan Tanri Tjoppo, kepada Wartawan, Jumat, 11/12/2020) siang.
Menurut Andi Uttang, Sapaan Akrab Andi Agustan Tanri Tjoppo, Sebagai Wujud Kepedulian dalam Mendukung Program pemerintah dalam memberantas Korupsi, pihaknya telah melakukan investigasi serta menelusuri realisasi penghasilan Asli Daerah (PAD) Persawahaan pemda Pinrang yang di kelolah Oleh Perusda Dan Dinas Pertanian.
” Kami telah Melakukan investigasi dan hasilnya diduga ada indikasi merugikan uang negara, sehingga temuan tersebut kami laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulsel,” Ungkap Andi Uttang, Jumat (11/12/2020) siang.
Andi Uttang Menambahkan, ” Adapun Pendapatan Persawahaan pemda Pinrang yang di kelolah Oleh Perusda Dan Dinas Pertanian tehitung Mulai 2004 Hingga 2020 ini, Nilainya sudah mencapai 15 Milyar Rupiah, Untuk itu pihaknya berharap kepada institusi penegak Hukum, sekiranya dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran penyetoran Pendapatan Persawahaan pemda Pinrang tersebut,” Tambahnya
Sementara, Kepala dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, kepada Wartawan Mengatakan, Dinas Pertanian Tidak Pernah Mengelolah Aset Sawah di sikkuala itu. Menurutnya, Yang pernah Kelolah Aset tersebut adalah BP4K Selanjutnya di Kelolah Oleh Perusda.
“Masa kontrak dengan perusda berakhir desember 2019 Lalu, karena tidak ada atau belum ada perusahaan yang memasukkan usulan pengelolaan ke pemda, makanya kami berkoordinasi dengan BPK untuk mengisi kekosongan dan mengantisipasi tidak masuknya PAD ke daerah maka BPK mengijinkan kami mengelolah sawah tersebut untuk sementara,” Ungkap Kadis Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, Jumat (11/12/2020).
Sekedar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP) resmi melaporkan kasus ini di kejati Sulsel pada hari Senin (10/12/2020) dengan nomor 11/LSMFP2KP/XII/2020.(*)
Laporan : Sutoyo Gappar