BERITA-ONLINE.COM, WAJO – Seorang Oknum Kepala Desa di Kabupaten Wajo Sulsel, di Tetapkan Jadi Tersangka Oleh Penyidik Kepolisian Polres Wajo Polda Sulsel, Jumat (16/10/2020).
Oknum Kepala Desa Yang di ketahui Berinisil AK (42), Ditetapkan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian karena Di duga Melakukan Tindak Pindana Kriminal dalam Kasus Pencabulan terhadap Korbannya berinisial AP (23).
Korban Merupakan mahasiswi di salah satu perguruan Tinggi ternama di Kota makassar Sulsel.


Adapun Kronologis kejadian bermula ketika, Korban AP Yang di Ketahui merupakan warga kota pare-pare, datang ke kantor Desa Lempong Kec.Bola, Kab,Wajo, Minggu 12 Juli 2020 Sekitar pukul 13.00 Wita Untuk meminta tanda tangan hasil laporan akhir dari kegiatan KKP di desa lempong. Pada saat itu, Oknum kepala desa mencium Pipi Kiri dan kanan Korbannya sebanyak 3 Kali menggunakan Mulut (bibir).
Akibat Perbuatan Oknum Kades Tersebut, korban Langsung Melaporkan Kasus ini ke Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada wartawan, Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amrulloh S.IK membenarkan Perihal tersebut. Menurutnya, Oknum kepala desa tersebut saat ini sudah di tetapkan jadi tersangka.
” Oknum kadesnya sudah kita tetapkan jadi tersangka,” Ungkap Kapolres Wajo AKBP Muh.Islam Amrulloh, Jumat (16/10/2020)
Kapolres Wajo Menambahkan, Dari Hasil Penyidikan,Tersangka Dijatuhi Pasal 289 Sub 294 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara.” Tutupnya
Laporan : SUFRI