BERITA-ONLINE.COM, PINRANG – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Telah melakukan investigasi terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang Sulsel.
Tidak adanya Transparansi dalam pengelolaan /pembagian BPNT, Hingga Muncul dugaan monopoli dan intimidasi dalam memilih pegadaan barang untuk E.warung yang dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Sekretaris BPAN, Habibi Kepada Wartawan Mengatakan, Penunjukan Supplier Serta Adanya Paketan Yang Bertentangan Dengan Prinsip Utama BPNT Yang Tercantung Dalam Pedoman Mekanisme Pelaksaan BPNT Sendiri.
“Hasil investigasi kami dilapangan menemukan adanya suppliyer (CV.SIPAKATAU) menjual paketan berupa beras ,telur dan sayuran, Serta ada juga paketan berupa beras dan telur kepada E warung,” Ungkap Habibi
Habibi Menambahkan, selain monopoli, ada juga indikasi penyimpanan pendistribusian BPNT dengan system paketan beras, telur dan beras, telur dan sayuran. Tambah Habibi Kepada Wartawan Kamis (11/6/2020).
Menurutnya, KPM atau penerima bantuan BPNT seharusnya di berikan keleluasaan dalam pembelian barang, berapa yang dia akan beli,jenis apa yang dia inginkan,kualitas mana yang akan di beli dan harga bahan pangan dalam hal ini beras atau telur yang diinginkan sesuai petunjuk pedoman bantuan BPNT.” Katanya
“Hasil investigasi kami di lapangan, kami mendapatkan suppliyer mempaketkan beras telur dan ada juga beras telur,sayuran untuk di bawa ke E-warung dan akan di serahkan ke KPM Sesuai dengan harga paket 192.000 dari suppliyer dan itu sudah bertentangan dengan aturan pedoman BPNT,” Jelasnya.
Sementara, Sejumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Saat Di Konfirmasi Oleh Wartawan Terkait Terbitnya SK suppliyer itu, Namun Jawabanya Tidak Pasti.
” Kemungkinan Kabupaten Yang Mengeluarkan SK nya Atau Bisa Juga Provinsi,” Ungkap Sejumlah TKSK BNPT yang tak ingin di sebutkan Namanya.
Di tempat Terpisah, Salah satu Tokoh Pemuda Pinrang Andi Bahrun Patau, Juga Mengecam Hal Tersebut. Menurutnya, BPNT Tidak layak di jadikan Bisnis.
” Jangan sampai program BPNT dari pemerintah dijadikan lahan bisnis oleh oknum tertentu, Jika Hal Ini Terjadi, kami tidak segan-Segan Melaporkan Hal ini kepada Pihak Berwajib,” Tegas Andi Bahrun Kepada Wartawan, Kamis (11/6/2020).
‘ Kami Akan Kawal Persoalan Ini Sampai Tuntas.” Tutupnya
Disisi Lain, PS Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pinrang Andi Patajangi Saat di Hubungi Wartawan Melalui Sambungan Sellulernya mengatakan bahwa dirinya belum Bisa memberikan Tanggapan.
“Mohon maaf saya tidak bisa memberi tanggapan Karena Aliansi Indonesia BPAN belum pernah konfirmasi ke Dinas Sosial terkait hasil temuan mereka,” Ungkap Andi Patajangi.
Hingga berita Ini di Turunkan, Wartawan Masih terus Berusaha Mencari Tahu Siapa Pemilik CV.Sipakatau untuk di mintai tanggapannya, Namun hasil Pencaharian di Google, Alamat CV.Sipakatau Jl. Jend. Ahmad Yani No. 287 Kel. Pacongang Kec. Paleteang kabupaten Pinrang Sulsel.
Laporan : Agus Salim