Merasa Tertipu Oleh Suaminya, TNI Gadungan Di Laporkan Istrinya ke Polres Pinrang

Foto Terduga Pelaku Saat di Amankan Petugas, Selasa (26/5/2020)

PINRANG – Seorang Suami di Lepangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sulsel, di Laporkan Istrinya Sendiri ke SPKT Polres Pinrang Pada Selasa (26/5/2020) Pagi.

AG (55), di ketahui berasal dari Desa Bumiayu Kec. Wonomulyo Kab. Polman sulbar, di Laporkan Oleh HJ.BR (54), Warga Lepangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sulsel, yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Beradasarkan Informasi Yang di Himpun, AG di Laporkan oleh istrinya ke pihak berwajib karena merasa Tertipu.

” Sebelum Menikahi saya, dia mengaku sebagai Anggota TNI, dan setelah menikahi saya, dia menguras Habis perhiasan emas dan uang saya.” Ungkap HJ.BR saat di mintai keterangan di SPKT polres Pinrang.

Sementara Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso kepada wartawan membenarkan Perihal Tersebut, Menurutnya, sebelum di amankan di Mapolres Pinrang, Terduga Pelaku telah di Amankan Oleh unit intel kodim 1404 pinrang.

” Berawal dari adanya informasi dari unit intel kodim 1404 pinrang terkait adanya terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mengaku sebagai anggota TNI yang telah diamankan di Desa Leppangang Kec. Patampanua Kab. Pinrang, dimana terduga pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan Telah menikahi korban.” Ungkap Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso, Selasa (26/5/2020) Malam.

Kapolres Pinrang Menambahkan, Dengan adanya informasi tersebut, tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam menjemput pelaku dan diserahkan oleh Pasi intel kodim 1404 pinrang, Sementara korbannya diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang.” Tambahnya.

Di Hadapan Petugas, Terduga Pelaku AG mengakui telah menikah siri dengan korban dan telah meminta beberapa perhisan emas milik korban diantaranya, 3 gram cincin emas dijual dan digunakan untuk membeli handphone, 9 gram kalung emas yang digadaikan untuk menebus BPKB mobil nya yang telah digadaikan oleh pelaku sebelumnya, selain perhiasan emas pelaku juga telah mengambil Uang Korban sebesar 2,5 Juta Rupiah.Atas Kejadian Tersebut, Korban Mengalami Kerugian Sekitar 22 Juta Rupiah.

Atas Perbuatannya, Kini Terduga Pelaku sementara di amankan di Mapolres Pinrang Untuk Kepentingan Hukum Lebih Lanjut.

Laporan : Agus Salim

Pos terkait