Berita-Online. Com, Takalar- Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Kab. Takalar berinisial SS (53) dan WK (44) diamankan unit Reskrim Polres Takalar dan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) palsu yang berhasil menipu ratusan korban.
terkait hal tersebut, Kapolres Takalar, AKBP Budi Wahyono mengatakan sejak dilakukan penangkapan pada April lalu dan dilakukan penyelidikan korban para pelaku penipuan mencapai 367 orang.
“Iya, sebanyak 367 berkas CPNS dengan 45 SK PNS palsu menjadi barang bukti. Korban penipuan SK CPNS utamanya dari Kabupaten Takalar dan Maros,” kata Kapolres Takalar, AKBP Budi Wahyono ketika Press relase di Halaman Mapolres Takalar, Jumat (15/5/2020). Pagi


Dia mengatakan dari ratusan korban yang di tipu. Kedua pelaku kemudian mendapatkan keuntungan hingga milyaran rupiah.
“Pelaku melakukan penipuan SK CPNS sejak tahun 2016. Total kerugian mencapai Rp.2 milliar rupiah, sisanya yang diamankan puluhan juta, Sebagian dibelanjakan dengan membeli barang-barang tas mewah jenis tas everbest dan lainnya,” ungkap Budi Wahyono.
Kedua pelaku dijerat pasal 378 dan 372 junto 556 ancaman 4 tahun penjara. Akan tetapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dari kedua oknum PNS tersebut.
“Pasal yang kita terapkan junto pasal 445 KUHP, tidak menutup kemungkinan ada yang terlibat dalam kasus penipuan SK CPNS ini,” ujranya.
Budi Wahyono menambahkan, Dari hasil penyelidikan, puluhan barang bukti yang diamankan antara lain, ada 300 berkas Blanko Formulir CPNS dengan isi 13 kardus, Perangkat komputer, mesin printer, dan beberapa berkas SK PNS palsu dan bukti-bukti pembayaran dan uang puluhan juta juga diamankan.
“Berkas kasus kedua oknum PNS juga kita sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar,” tutup AKBP Budi Wahyono. (Sau)