MAKASSAR – Salah satu bentuk pelayanan Prima Kepolisian Sektor Bontoala terhadap masyarakat Guna Meraih Predikat Zona Integritas,Melalui Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Dalam Pelayanan Kepada masyarakat Kecamatan Bontoala baik membuat baru maupun Perpanjang SKCK dengan memberikan surat pengantar dari unit Intelkam Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Bripka Naomi Khiwa.T memberikan pelayanan kepada masyarakat kemudian diteruskan Ke Polrestabes Makassar.
Bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan Baik PNS, TNI/POLRI, Swasta Serta melanjutkan sekolah Ke Jenjang yang lebih tinggi sampai keperguruan tinggi wajib dilengkapi dengan SKCK dengan biodata yakni Permohonan Baru.
Yang Harus dilengkapi Foto copy KTP, KK, Akte Kelahirn, Ijazah, foto 4×6 ( 4 lembar ) latar belakang merah, sidik jari masing-masing satu lembar dan isi Formulir Ceklist dan Untuk Perpanjang, Foto Copy SKCK Lama yang masih berlaku, foto 4×6 ( 4 lembar ) & foto kopy KTP masing-masing satu lembar.
Bagi yang Belum memiliki SKCK dan untuk lebih jelasnya dapat berurusan/bertanya langsung kepada unit Intelkam yang membidangi pengeluaran SKCK. Sehingga dalam Penerbitan SKCK tidak terjadi kekeliruan atau bolak-balik ke Kantor Polisi”, Kata Bripka Naomi Thiwa ,Selasa(14/01/20).
Hal yang sama disampaikan Kanit Intelkam Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Iptu Paharuddin.Bahwa Pelayanan Penerbitan Pengantar SKCK Tidak Memakan Waktu Lama pelayanan hanya memakan waktu 5 Menit Sudah Jadi Ini Semua Demi Mewujudkan Manajemen Perubahan Menuju Zona Integritas diLingkungan Polsek Bontoala Polrestabes Makassar
“Diharapkan dengan Pelayanan Cepat ini Dapat Membantu Meringankan Serta Menjalin kerja sama yang baik dengan Masyarakat di Kecamatan Bontoala, ucapnya
Menurut Adrian (21), pelayanan dalam hal pembuatan SKCK yang saya buat itu tidak memakan waktu lama dan tidak memungut biaya,”tuturnya.
Laporan : SUFRI