Makassar – Unit Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria karena tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa badik, Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 00.30 wita di jalan Perintis Kemerdekaan km.16 Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Adapun kedua pria tersebut yakni H (37) warga Kabupaten Maros dan N (23) warga Kabupaten Bone.Keduanya tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Biringkanaya dari lokasi 2 tempat hiburan berbeda, saat pelaksanaan kegiatan Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Bondan Wicaksono, S.T.K
Dihadapan penyidik, H dan N membenarkan telah diamankan oleh petugas kepolisian karena membawa senjata tajam jenis badik.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Makassar, Iptu Bondan Wicaksono, S.T.K yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya mengungkapkan “Benar kami mengamankan H dan N tadi subuh dari 2 lokasi tempat hiburan berbeda dalam kegiatan Cipta Kondisi “.
Lebih lanjut, Iptu Bondan Wicaksono, S.T.K mengungkapkan “Alasan keduanya membawa badik, hanya untuk jaga diri, tidak ada unsur lain “.
Kini H dan N diproses di Polsek Biringkanaya Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : SUFRI