TANRUTEDONG, SIDRAP – Petugas polsek dua pitue memediasi kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah kelurahan tanrutedong kecamatan dua pitue kabupaten sidrap
Kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Dua pitue antara terlapor Ladalle (40 ) dengan korbannya Imran (19 yang sama – sama merupakan warga kelurahan tanrutedong.
awal kejadiannya ketika Imran ribut di depan rumah Ladalle, yang kemudian ditegur saat itu, merasa tegurannya tidak dihiraukan, pelaku Ladalle langsung memukul korban sehingga datang melapor di kantor polsek dua pitue
mendapat laporan, Aparat polsek dua pitue langsung mengamankan lelaki Ladalle di kantor polsek, namun kemudian Pihak bapak Korban meminta penyidik untuk dipertemukan dengan pelaku sebelum lanjut ke tahap penyidikan sehingga kedua pihak difasilitasi pada senin (13/01/2020) malam
hasil pertemuan mereka, Lelaki Ladalle mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Imran serta keluarganya, begitupun di pihak Imran sanggup memaafkan pelaku tutur Kanit Reskrim Aipda Amdas yang turut memediasi
“Kedua pihak pun menyatakan untuk berdamai mengingat mereka masih ada hubungan keluarga dan kesepakatannya di tuang dalam surat pernyataan bersama” tutup Amdas
Laporan : SUFRI