Begini Cara Unit Provos Polsek Mariso Polrestabes Makassar Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Personel

Makassar – Pengawasan merupakan salah satu cara untuk bisa mengetahui dan mengukur situasi/kondisi disiplin personel Kepolisian secara riil didalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam pelaksanaan tugas-tugas personel di lapangan.

Untuk mempertegas cara bertindak personel dalam pelaksanaan tugas-tugas dimaksud maka, perlu adanya standarisasi cara bertindak personel secara tepat dan benar untuk dijadikan acuan atau Protap didalam menyikapi setiap permasalahan tugas dengan bersandar kepada ketentuan Peraturan Perundag-undangan yang berlaku, sebagaimana Standar Operasional Prosedural (SOP) tugas dibuat oleh masing-masing fungsi di Polsek sesuai jenis tugas-tugas yang ada.

Dengan demikian maka, penerapan Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam pelaksanaan tugas-tugas personel di lapangan adalah merupakan suatu keharusan, karena SOP yang ada adalah bagian dari garis tugas yang telah didasarkan atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan yg berlaku, guna kelancaran tugas dan ketepatan cara bertindak personel didalam menghadapi setiap permasalahan tugas di lapangan, termasuk didalamnya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan jiwa personel itu sendiri didalam menjalankan tugas.

Berkaitan dengan hal tersebut, selama ini Unit Provos Polsek Mariso Polrestabes Makassar rutin telah memainkan perannya didalam mengawasi diterapkannnya SOP tugas oleh personel, dan mengingatkan personel akan larangan melakukan pungutan liar maupun hal-hal lain yang dapat mencederai Citra institusi Polri di mata masyarakat, termasuk mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan personel pada saat menjalankan tugas.

Kapolsek Mariso Polrestabes Makassar, Kompol Ahmad Yulias, menerangkan bahwa Hal tersebut selalu ditekankan oleh pimpinan Polri, baik dari tingkat pusat maupun di kewilayahan, agar personel didalam menjalankan tugas selalu memperhatikan dan menerapkan Standar Operasional Prosedural (SOP) terkait tugas-tugas kepolisian di lapangan, sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat berjalan tertib, lancar, aman/selamat, serta bisa memperoleh hasil tugas yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan.” Jelasnya.

Laporan : SUFRI

Pos terkait