MAKASSAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, Mengamankan Seorang Remaja Berusia (20) di salah satu Warnet di Jl.Cendrawasih IV Mamajang Kota Makassar, Pada Hari Sabtu (11/1/2020) Dini Hari.
Remaja Tersebut di ketahui Berinisial DR (20), Diamankan Petugas Karena Diduga Sebagai Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Penangkapan Terduga Pelaku Berawal ketika petugas Dari sektor Mamajang Polrestabes Makassar mendapatkan informasi tentang keberadaan Terduga pelaku, Sehingga personel Reskrim langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud.
Tiba di lokasi, Terduga pelaku terlihat sedang berdiri santai di depan Warnet (Bunda net), petugas Akhirnya meringkus Pelaku Tanpa ada perlawanan.
Dari Keterangan pelaku, dirinya dan tak menyangka bahwa a telah di intai, Akhirnya pelaku di kepung oleh Petugas dan di tangkap, kemudian diamankan ke Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.
Berdasarkan hasil Interogasi dan keterangan Pelaku, bahwa Pelaku mengakui terlibat telah melakukan Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan. Pelaku saat itu melakukan Aksinya bersama sama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu SN yang telah diamankan sebelumnya dan satu Teman Lainnya yang masih dalam Pengejaran Petugas (DPO).
Adapun cara Pelaku Melakukan Aksi Kejahatannya dengan cara mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu mengambil barang milik korbannya.
Dari keterangan para Korbannya, pelaku bersama dua rekannya mengambil barang milik korban berupa 1 Unit HP merk Vivo V5 lite warna gold, 1 Unit HP merk Vivo Y15 warna merah hitam, dan 1 Unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold.
Adapun Barang Bukti Yang disita Petugas yakni, 1(satu) Unit handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio GT Warna Putih, DD. 6149 ML. Sementara yang lain masih dalam pengembangan dan pencaharian bersama 1 orang rekangnya yang masih DPO.
“Saat ini Pelaku masih dalam tahap Pengembangan lebih lanjut, penyidikan sudah dilengkapi dan Pelaku sudah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, Iptu Syam Hehanussa.
Adapun Pelaku bersama barang Buktinya kini di Amankan di Mapolsekta Mamajang untuk mempertanggung Jawabkan segala Perbuatannya. Pelaku Saat Ini terancam Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau 368 Jo 55, 56 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman lima Hingga 10 Tahun Penjara.
Laporan : SUFRI