Makassar – Masalah sosial seperti siri Napace sering kali kita dengar di Lingkungan masyarakat khususnya suku Bugis Makassar. Karena bilamana tidak ditangani dengan bijak, bisa menimbulkan rasa tidak puas dan akhirnya terjadilah tindak pidana.
Hal inilah yang dilakukan Panit 2 Bimmas Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Aiptu Izac melakukan mediasi (Problem solving ) di ruangan mediasi kantor Polsek Tamalate, Sabtu (11/01/2020) siang.
Awal kasus ini bergulir dimana antara AD dan Istrinya ND telah melangsungkan pernikahan beberapa Minggu yang lalu, dan tanpa sebab ND meninggalkan suaminya sehingga orang tua dari AD Merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut serta meminta uang Panai untuk dikembalikan.
Melihat alur kasus tersebut, panit 2 Bimmas Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Aiptu Izac mengundang orang tua AD untuk dipertemukan dengan pihak keluarga AD.
Permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin karena masalah kalian sangat sensitif dan rentan dimasuki oleh pihak ketiga yang ingin mendapatkan keuntungan dari kasus kalian” Ungkap panit 2 Bimmas Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Aiptu Izac Kepada Kedua Belah Pihak.
Setelah dilakukan mediasi dan nasehat, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk damai dengan syarat sebagian uang Panai dikembalikan ke pihak laki laki, karena tidak mau memperpanjang Masalah, Orang Tua Laki-Laki menerima kesepakatan tersebut.
“Biarmi, yang penting uang Panai anak saya sebagain dikembalikan ” Ujar Orang Tua Laki-Laki.
Ditempat terpisah, Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin kepada media menjelaskan” kasus seperti ini sangat sensitif apabila tidak ditangani dengan bijak, namun Alhamdulillah kasusnya sudah diselesaikan dengan baik oleh anggota saya. ” Tutupnya.
Laporan : SUFRI