Makassar – Unit Reskrim Polsek Tallo Polrestbes Makassar meringkus Seorang Pemuda Berinisial SU (24) di Hotel Wish Prime lantai 7 Kota Makassar, Kamis (9/1/2020) Dini Hari.
SU (24) Diamankan Petugas Lantaran di duga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayan dengan cara melakukan penyerangan kemudian melepaskan anak panah/busur ke arah korbannya Bernama Putra Bangsawan (24) warga Jln. Pannampu Lrg. 2 Kel. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar, Pada Hari Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 13:30 wita, Lalu.
Kapolsek Tallo Kompol Amrin menjelaskan, Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU NURTJAHYANA,
“pelaku tersebut diringkus saat menginap bersama istrinya di Hotel Wish Prime lantai 7, Saat ingin dilakukan Penangkapan, Petugas berkoordinasi sebelumnya dengan pihak manager hotel sehingga pelaku dapat dengan mudah dibawa ke Polsek Tallo untuk proses penyidikan lebih lanjut”.” Ungkap Kapolsek Tallo Kompol Amrin Melalui Sambungan Sellulernya, Kamis (9/12020) Sore.
Kapolsek Tallo juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/367/XIl/2019/Rastabes Mksr/ Sek Tallo Tanggal 23 Desember 2019.
Adapun Motif Pelaku Sehingga Tegah Membusur Korbannya hingga saat ini sementara di lakukan penyidikan oleh tim penyidik polsek Tallo.” Tambahnya
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan lukanya orang dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Tallo untk memepertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : SUFRI