Berita-Online.com, Tana Toraja – Personil Polsek Rantepao yang dipimpin Bripka Yonathan P. A. mengamankan 2 Pemuda yang diduga sebagai pelaku yang mencoret Fasilitas Umum dan Rumah Warga di Rantepao Kab. Toraja Utara., Kamis, 02/01/2020, sekitar pukul 02.00 wita.
Bahwa kedua Pemuda yang diduga pelaku yang mencoret Fasilitas Umum dan Rumah Warga yaitu :
1. Nama : MT (20 thn)
2. Nama : MYT (20 thn)
Bahwa kedua Pemuda yang diduga sebagai pelaku pencoretan Fasilitas Umum dan Rumah Warga diamankan di Polsek Rantepao untuk dimintai keterangan, beserta 1 buah Pilox yang diduga digunakan untuk mencorat coret fasilitas umum.
Kapolsek Rantepao Kompol Marthen Buttu saat di konfirmasi membenarkan perihal diamankannya kedua terduga tersebut oleh personilnya.
Keduanya diamankan karena telah tertangkap tangan melakukan aksi pencoretan fasilitas umum, perbuatan keduanya telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Saat ini, kedua terduga diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Sekitar pukul 19.30 wita, (Kamis, 02/01/2019), informasi yang diperoleh dari kepolisian, menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku pencoretan Fasilitas Umum tersebut mengakui kesalahannya, dan memohon maaf kepada warga masyarakat Toraja dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya di kemudian hari.
Pernyataan dari terduga ini tertuang dalam sebuah pernyataan bermaterei yang mereka buat dihadapan polisi.
Laporan : Sufri