Berita-Online.com, Palopo – Personil Polres palopo melakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Jalan Ponsimpin kel. Boting kec. Wara Kota palopo, Kamis (2/1/2020) siang.
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut di pimpin lansung oleh Kabag Ops polres palopo Kompol Sanodding, SH didampingi oleh Kasubden POM Polres Palopo.
Dari Hasil Penggerebekan, Petugas Berhasil mengamankan empat pelaku judi, di antaranya, AD (21) Warga Toraja, JO (28) Warga Jalan Batara Kota Palopo, IB (37) Warga Jalan Tandi Pau Kota Palopo, dan PD (35) Warga Jalan Tandi pau Kota Palopo.
Selain Mengamankan Empat Pelaku judi Sabung Ayam, Petugas Juga Berhasil Mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 7,2 Juta, sendal enam Pasang, Tiga Ekor Ayam Aduan Dalam Kondisi Hidup, empat ekor ayam aduan dalam kondisi mati, dan dua set Dadu sebagai Alat Judi.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan mengatakan, Berdasarkan informasi dari warga, petugas akhirnya melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku bersama barang buktinya.
“Atas laporan dari masyarakat, petugas akhirnya bergerak cepat dan mengamankan sejumlah pelaku bersama barang buktinya.” Ungkap Kaporles Palopo AKBP Alfian Nurnas.
Kapolres Palopo Menambahkan, Pelaku bersama barang Buktinya kini di Amankan di mapolres Palopo guna untuk pemeriksaan dan kepentingan hukum lebih lanjut.” Tambahnya
Kapolres Palopo berpesan kepada seluruh masyarakat kota palopo agar tidak lagi menggelar pesta judi sabung ayam, selain meresahkan sejumlah warga, juga dapat merusak generasi muda dan generasi bangsa ini serta melanggar Hukum.” Tutupnya
Laporan : Sufri