Berita-Online.com, MAKASSAR – Dalam Rangka Operasi Cipta Kondisi Menjelang Malam Pergantian Tahun Baru 2020, Tim Resmob Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bondan Wicaksono serta didampingi Panit dua Reskrim Ipda Abidin, mengamankan satu orang lelaki penjual Miras (Minuman Keras) Jenis Bir Angker tanpa izin, Senin (30/12/2019) Sore Kemarin.
Lelaki tersebut di ketahui Berinisial AH (57), Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Km.17 Kel. Pai Kec. Biringkanaya kota Makassar.
Dari Hasil Operasi Cipta Kondisi tersebut, Petugas Berhasil Mengamankan dua Puluh (20) Dos Minuman Keras (Miras) Jenis Bir Merek Angker.
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Anwar Danu Kepada wartawan membenarkan Perihal Tersebut, Menurutnya, Operasi yang di lakukan oleh personil Polsek Biringkanaya sebagai bentuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal menjelang malam pergantian tahun baru 2020.
“Itu dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun baru 2020, dari hasil operasi personil berhasil mengamankan barang bukti berupa dua puluh dos miras jenis Bir Bermerek Angker.” Jelasnya
Selanjutnya, AH Bersama Barang buktinya saat di amankan di mapolsek Biringkanaya guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan hukum lebih Lanjut.” Tambahnya
Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Anwar Danu Juga menghimbau kepada seluruh warga kota makassar agar senang tiasa bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di kota makassar menjelang malam pergantian tahun baru 2020, agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.” tutupnya
Laporan : Sufri