Berita-online.com, ENREKANG — Pada Hari Kamis 19 Desember 2019 Kapolsek Anggeraja IPTU LUKMAN S.H melaksanakan penyuluhan hukum dengan Aparat Desa Mampu dan Masyarakat Desa mampu di kantor Desa Mampu Kec.Anggeraja Kab.Enrekang. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini bertujuan agar membangun kesadaran Hukum di masyarakat Setempat. (19/12/2019)
Adapun Paparan dari Kapolsek Anggeraja yalni masalah utang piutang yang sering terjadi di Kec.Anggeraja Khusus.y dari Petani Bawang merah Ke pedagang serta masyarakatpun harus tau tentang masalah UU ITE dan menyampaikan agar bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah untuk percaya dengan berita HOAX di Saring dlu Sebelum di Sharing
Masyarakat setempatpun harus tau dan paham bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus di hindari. Untuk itu dengan penyuluhan hukum ini kami berharap kepada masyarakat setempat memahami apa saja yang ada di dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di karenakan masyarakat sekarang sudah bnyak yang melakukan pernikahan dini akibat pergaulan bebas maka dari itu di Himbaukan kepada Orang tua agar mendidik, menjaga serta mengontrol anaknya dengan baik agar terhindar dari Hal-hal yang Negatif dan di akhir materi Kapolsek Anggeraja IPTU LUKMAN S.H selalu menghimbaukan kepada masyarakat pentingnya untuk sadar hukum dan juga menghimbaukan ke pada Masyarakat khususnya masyarakat Desa Mampu untuk menyambut akhir tahun baik di lakukan kegiatan-kegiatan yang baik seperti berdzikir di setiap-setiap mesjid yang ada di Dusun dan menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak baik atau Negatif.
Pentingnya informasi yang disalurkan untuk masyarakat adalah hal terpenting agar meminimalisir kejadian-kejadian yang menyimpang dengan hukum. Semoga penyuluhan di Desa Mampu Kec.Anggeraja Kab.Enreknag memberikan manfaat kepada masyarakat dan masyarakat setempat dapat menerapkan kehidupan-kehidupan yang berlandaskan dengan hukum yang ada pada saat ini.
Laporan : Sufri