THM Barcode Diduga Langgar Perda dan Tidak Miliki Izin Bar

Berita-Online.com, MAKASSAR — Kurangnya pengawasan Pemerintah Kota Makassar dijadikan celah bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Dalam mencari keuntungan tempat hiburan malam (THM) dapat leluasa melakukan aktifitas ilegal yang melanggar Perda (Peraturan Daerah).

Dari berbagai sumber dan laporan masyarakat THM Barcode yang berada di Jalan Amannagappa tersebut diduga melakukan aktifitas tidak sesuai dengan peruntukan izinnya. Dimana Barcode hanya memiliki izin Cafe And Resto Tapi melakukan penyalahgunaan izin beroperasi sebagai BAR.

Tidak hanya itu, mirisnya posisi THM tersebut berada di depan sekolah sebagai sarana pendidikan, SMA Negeri 16 Makassar.

Dimana menurut Perda nomor 5 Tahun 2011 tidak boleh melakukan usaha hiburan Bar dari jarak 200 meter dengan tempat ibadah atau sekolah.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, SE, SH yang dikonfirmasi perihal informasi tersebut sangat geram.

“Dimana pemerintah kota makassar ?, kenapa masih ada saja pengusaha THM nakal yang melakukan aktifitas melanggar Perda dan ini tidak bisa di biarkan,” katanya, Selasa (17/12/19).

Sebagai kontrol sosial dan pengawasan, pihaknya akan mensomasi Managemen Barcode untuk meanyakan perihal tersebut.

“Kami juga akan Koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan pihak-pihak terkait untuk segera dilakukan sidak dan meminta untuk segera di tutup kalau benar terbukti melanggar,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta PJ Walikota Makassar memeriksa dan menidak tegas pelanggaran izin usaha dan Minol (minuman beralkohol).

Laporan : Sufri

Pos terkait