Surat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rusus Nelayan Takalar Raib di Kejati Sulse

Berita-Online.com, MAKASSAR – Surat laporan pengaduan dugaan korupsi Proyek pembangunan rumah khusus (rusus) nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar sebanyak 25 Unit yang di kerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri hilang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut dilaporkan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/19). Namun, setelah dikroscek di Kantor Kejati Sulsel ternyata hilang namun meninggalkan jejak.

Hal ini diketahui setelah LSM PERAK datang meminta perkembangan penanganan surat laporan pengaduannya, Senin (16/12/19).

“Kami merasa ada yang Janggal dengan hilangnya surat laporan kami bahkan tidak teregister sama sekali padahal kami ada tanda terima tanggal 3 Desember 2019,” ungkap Sutoyo Gaffar, SH, Ketua LSM PERAK Kota Makassar, Selasa (17/12/19).

Lanjut Sutoyo mengatakan, tanda terima suratnya di tandatangani petugas PTSP atas nama jeje dan Iapun menegaskan punya alasan dan bukti untuk menguatkan pernyataannya.

“Ada bukti tanda terima, ada CCTV on dari Kejati, ada foto dokumentasi dan pada saat kami memasukkan surat hari itu banyak rekan-rekan media yang memuat atau mempublikasi,” beber Sutoyo.

Pihaknya menduga ada yang sengaja menyembunyikan berkas surat laporannya di Kejati Sulsel.

“Hasil penulusuran dan investigasi kami, pihak kontraktornya sudah dipanggil ke Kejati. Jadi, kami merasa janggal kalau laporan kami hilang,” terangnya.

Pihaknya meminta Kejati Sulsel Profesional dalam menangani laporan terlebih kasus dugaan korupsi uang negara.

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.447.919.000.

Dijelaskan, dalam laporan tersebut LSM PERAK menduga kuat besi dan juga kayu yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga dianggap berpotensi merugikan Negara.

LSM PERAK juga menyayangkan pengawasan Tim TP4D Kejati Sulsel yang kecolongan dengan adanya penggunaan material diduga tidak sesuai RAB.

Selain itu, LSM PERAK juga menduga adanya pembiaran dan adanya indikasi kerjasama antara Kepala Satker, PPK dan Kontraktor.

Laporan : SUFRI

Pos terkait