Berita-Online.com, Makassar – Polrestabes Makassar Menggelar Jumpa Pers Terkait Tindak pidana Penganiayaan Terhadap Anak di bawah umur yang mengakibatkan Korban Fikram Bin Mappa (14) Meninggal Dunia pada Hari Sabtu 30 November 2019 Lalu.
Korban Meninggal Dunia akibat di lempar Batu oleh Pamannya sendiri yang di ketahui berinisial AR (50) pada saat keduanya sedang bekerja di Almin Perumahan Sumalecon Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar sebagai buruh bangunan.
Korban dan pelaku merupakan warga sossoe dusun Kaemba Jaya kelurahan pa’bentengan kecamatan marusu kabupaten Maros sulawesi-selatan.
Keronologis Kejadian Bermula ketika pada hari sabtu 30 November 2019, sekitar pukul 14.20 Wita, korban dan pelaku saling mengejek di tempat kerjaannya, Namun pelaku tidak terima di ejek korban, sehingga pelaku mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke arah korban tepat pada bagian kepala kiri belakang korbannya, sehingga korban lansung pingsan dan terjatuh tak sadarkan diri.
Akibat kejadian tersebut, Pelaku bersama teman kerjanya berusaha membawa korbannya ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, Sehingga pelaku lansung kabur melarikan diri.
Mendapat Informasi, Satuan Reskrim Polrestabes Makassar lansung bergerak cepat melakukan Olah TKP dan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti serta mengejar pelaku, Sehingga pelaku berhasil di tangkap pada hari Kamis (5/12/2019) dini hari.
Dihadapan Petugas, Pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana telah melakukan pelemparan batu terhadap korbannya hingga membuat korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono Saat menggelar jumpa pers di mapolrestabes Makassar mengatakan, Pelaku Nekat melempar korbannya menggunakan batu dan tepat mengenai kepala bagian belakang kiri korban, yang tak lain adalah kemanakannya sendiri, pemicunya karena merasa tersinggun saat di ejek oleh korban.” Ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Adapun Barang bukti yang di sita petugas yakni satu buah batu yang di gunakan melepmar korban dan satu buah celana pendek yang di pakai oleh pelaku.” Tambahnya.
Pelaku bersama barang buktinya kini di amankan di mapolrestabes makassar guna untuk kepentingan hukum lebih lanjut, adapun pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolrestabes makassar guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : Agus Salim