Berita-Online.com, Luwu – Dahulu mayasarakat lebih mengenal dengan sebutan Surat keterangan kelakuan Baik (SKKB), kemudian seiring dengan perkembangan sebutannya berubah menjadi Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berisikan tentang rekam jejak cacatan kriminal seseorang.
Surat terebut sangat dibutuhkan seseorang untuk kelengkapan administrasi berbagai pekerluan, untuk mendapatkan surat tersebut dapat diterbitkan di Kantor Kepolisian tingkat Polda dan Polres, dimana yang berangkuran berdomisili,
Untuk warga Kabupaten Luwu untuk memperoleh SKCK cukup di urus di Polres Luwu pada unit pelayanan SKCK Satuan Intelkan polres Luwu.
Untuk memperoleh SKCK tidaklah sulit, namun perlu diketahui proses dan prosedurnya terlebih dahulu, persyaratan administrasi seperti apa yang di butuhkan. (lihat dibawah ini)
Jika persyaratan lengkap, maka kunjungilah pelayanan SKCK di Kantor Sat Intelkam Polres Luwu, setelah mengisi blanko persyaratan, dan berkas administrasi dinyatakan lengkap, tidak lebih dari 1 jam sudah selesai.
Dalam pengurusan SKCK tidak dipungut biaya administrasli ataupun pelayanan, sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2016, penertiban KCK di kenakan tarif atas jenis Penerimaann Negara Bukan pajak (PNBP) sebesar 30 ribu rupiah.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso.S.Ik.MH melalui Kasat Intelkam Iptu Petrus Sandale mengatakan” pengurusan SKCK cukup simpel lengkapi persyaratannya, isi blanko data diri, dayar PNBP 30 ribu, satu jam SKCK sudah bia diterbitkan” ujar Iptu Petrus.
“Hindari calo, jika ada yang mengarahkan untuk memberikan biaya diuar ketentuan segera laporkan, karena itu kejahatan: tambahnya.
Pelayanan kepolisian di berbagai unit kerja polres luwu sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan, mulai ruang pelayanan hingga fasiitas sudah sangat membaik, ini dilakuikan untuk memberikan pelayanan prima kepolisian, dalam upaya menciptakan polres luwu meraih predikat Zona Integrtas melalui penerapan Wiayah Bebas tidak Korupsi (WB)K dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).